Beda Dengan Pasar Jatiasih, Pasar Pondok Gede Akhirnya Diambil Alih Pemkot Gegara Tak Bayar Kompensasi PAD

Redaktur author photo
Jajaran Didagperind dan petugas saat melaksanakan eksekusi pengelolaan Pasar Pondok Gede.

inijabar.com, Kota Bekasi- Setelah lama mengevaluasi kerjasama pengelolaan Pasar Pondok Gede. Akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil alih pengelolaan pasar tersebut dari pihak swasta terhitung sejak tanggal 23 April 2024.

Sejumlah aparat keamanan juga diturunkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DisDagperin) Kota Bekasi untuk membantu kelancaran pengambil alihan pengelolaan pasar yang dulu nya ramai kini terlihat sepi.

Diputusnya kerjasama pengelolaan Pasar Pondok Gede lantaran kerjasama tidak berjalan sesuai harapan sehingga merugikan pemerintah daerah.

Salah satunya adalah Pasar Pondok Gede yang tidak memberikan kontribusi kepada pendapatan daerah. Pasar yang dikelola swasta ini sempat dikabarkan menunggak retribusi sehingga Pemkot Bekasi terpaksa melakukan penagihan.

Selain Pasar Pondok Gede, sejumlah pasar tradisional lainnya di Kota Bekasi yang dikelola pihak swasta juga mengecewakan lantaran tak berdampak signifikan pada kas daerah.

Namun sikap Pemkot Bekasi ini berbeda ketika menghadapi pihak pengelola Pasar Jatiasih yang sudah berdiri bangunan hanya menyisakan 5 persen penyelesaiannya saja.

Pihak swasta pengelola di Pasar Jatiasih ini pun sama belum ada pembayaran kompensasi selama revitalisasi berjalan dan hingga selesai beroperasional.

Justru Pemkot Bekasi memberikan secara resmi pengelolaan Pasar Jatiasih dengan menafikan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung plus belum ada pembayaran kompensasi.

Sama hal nya jika kita membandingkan dengan revitalisasi Pasar Kranji yang belum terbangun dan mangkrak. Namun Pemkot Bekasi seolah tidak ada kelonggaran untuk kompensasi PAD.

Sekedar diketahui, Revitalisasi 4 Pasar Tradisional di Kota Bekasi merupakan program era Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Walikota Tri Adhianto. Dalam proses perjalanannya keempat pasar tersebut disinyalir penuh dengan intrik, gratifikasi termasuk saat pengesahan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang digelar saat malam takbiran Idul Adha.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini