LSM Jeko Cium Aroma Aliran Uang dalam Rekomendasi Calon Pj Bupati Bekasi

Redaktur author photo
Surat Kemendagri terkait calon Pj Bupati Bekasi

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Adanya dugaan bau aliran uang mewarnai direkomendasinya kembali Dani Ramdan sebagai bakal calon Penjabat (Pj) Bupati Bekasi oleh DPRD dan Gubernur Jawa Barat.

Ketua LSM Jendela Komunikasi (JEKO) Hendri Efendi menduga adanya cawe-cawe dan aliran uang dari oknum suruhan Raden Dani Ramdan kepada DPRD Kabupaten Bekasi dan Pj Gubernur Jabar.

"Ya, dari berbagai informasi yang kami himpun. Aroma tak sedap itu lantara adanya dugaan cawe cawe berupa uang senilai 500 juta yang dilakukan oknum suruhan Pj Bupati itu kepada DPRD dan Pj Gubernur,"ujar Hendri Efendi. Senin (22/4/2024)

Dia mensinyalir loby-loby tersebut dilakukan sekitar tanggal 10  Maret 2024. Namun karena tarik menarik kepentingan, akhirnya DPRD Kabupaten Bekasi melakukan penjaringan nama bakal calon yang akan diusulkan.

"Jika tidak salah, ada 6 nama yang akan diusulkan, dimana Dani Ramdan tidak masuk bursa. Namun pasca Surat KEMENDAGRI tanggal 25 Maret 2024 diterima DPRD Kabupaten Bekasi. Nama Dani Ramdan jadi prioritas dan didampingi nama Dedi Supriadi (Sekda Pemkab Bekasi) dan Moh Ikhwan Syahtaria (Purnawirawan),"ungkapnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa bang Hendrik itu menjelaskan, mengkrucutnya dari 6 nama menjadi 3 nama dan kemudian Dani Ramdan jadi prioritas yang disitulah aroma tak sedap menyengat hidung.

"Padahal, dalam Surat KEMENDAGRI nomor 100.2.1.3/1489/SJ tanggal 25 Maret 2024 sangat jelas di poin 3 yaitu bagi daerah yang Penjabat Bupati sudah 2 (dua) tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda. Artinya, ada apa dengan DPRD dan GUBERNUR sehingga memasukan nama Dani Ramdan. Itu yang kami maksud jadi aroma tak sedap," tutur Hendrik.

Bahkan, aroma tak sedap itu semakin menyengat hidung dan bau itu juga sampai ke KEMENDAGRI. Alasannya, surat KEMENDAGRI tanggal 25 itu dianulir khususnya poin 3. Hal itu terlihat dari surat KEMENDAGRI tanggal 28 Maret 2024 Nomor 100.2.2.6/1557/SJ, yang menyatakan bahwa bagi daerah yang Penjabat Bupati sudah 2 tahun menjabat dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda.

 


"Nah di sini lah tergambar bahwa cawe cawe dan aroma tak sedap itu ada. Anehnya lagi, ketika KEMENDAGRI kirim surat perubahan poin 3 pada tanggal 28 Maret, kemudian Pj Gubernur Jabar juga kirim surat ke KEMENDAGRI tanggal 28 Maret. Dengan perihal nya usulan calon PJ Bupati Bekasi dengan nama nama TERLAMPIR. Ini kan aneh, di tanggal dan hari yang sama, saling berkirim surat," ungkapnya.

Untuk itu, dengan adanya hal tersebut, dalam waktu dekat ini pihaknya akan bawa persoalan itu ke Jakarta sebagaimana tembusan surat KEMENDAGRI dimaksud. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini