Adakah Keterlibatan 'God Father Minyak', Ada Apa di Balik Skandal PD Migas Bekasi–Foster Oil?

Redaktur author photo
Ilustrasi dikutip dari situs ruangenergy.com

KISAH ini dimulai ketika Pemerintah Kota Bekasi yang dipimpin Walikota Mochtar Mohammad saat itu, berupaya mengoptimalkan potensi energi melalui BUMD, kemudian dibentuklah Perusahaan Daerah (PD) Migas. 

Di atas kertas, langkah ini terlihat sebuah ambisi yang menjanjikan dimana daerah ingin mandiri secara energi sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kemudian masuklah Foster Oil, perusahaan asing yang menawarkan kerja sama operasi (KSO). Skema ini lazim: pihak asing membawa modal dan akses, sementara BUMD menyediakan izin dan legitimasi lokal.

Namun di sinilah pertanyaan pertama muncul: mengapa perusahaan luar negeri dengan rekam jejak terbatas bisa mendapat akses strategis ke aset energi daerah? 

Kontrak Yang Menyisakan Lubang

Dokumen kerja sama menunjukkan pembagian peran yang tampak timpang. Dalam praktiknya:

  • Kendali operasional lebih banyak di tangan pihak asing
  • Transparansi produksi dan distribusi dipertanyakan
  • Mekanisme pengawasan dari pihak BUMD dinilai lemah

Sejumlah sumber internal menyebutkan, sejak awal kontrak diteken, posisi PD Migas lebih sebagai “pemberi jalan” dibanding pengendali proyek.

Di titik ini, potensi kerugian mulai mengendap-perlahan, tapi pasti. 

Uang Mengalir, Negara Kehilangan

Angka yang beredar bukan kecil, sekitar Rp278 miliar diduga hilang dalam skema kerja sama ini. Dugaan modusnya berlapis:

  • Mark-up biaya operasional
  • Manipulasi lifting (produksi minyak)
  • Pembagian hasil yang tidak sesuai kesepakatan
  • Potensi aliran dana ke pihak-pihak tertentu

Namun hingga kini, angka tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan, belum vonis pengadilan.

Yang jelas, ada satu pola mencolok yakni
uang bergerak lintas batas, tapi hukum seperti berhenti di dalam negeri. 

Jejak yang Mengarah ke Lingkar Besar

Sebuah Nama kembali beredar di ruang-ruang diskusi investigatif. Riza Chalid, sosok yang pernah terseret dalam skandal “Papa Minta Saham” bersama eks Ketua DPR RI Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoedin.

Riza juga lama dikenal sebagai 'God Father' dalam bisnis trading minyak ini disebut-sebut memiliki kedekatan dengan jaringan perusahaan energi internasional.

Meski tidak tercantum secara formal dalam kontrak PD Migas–Foster Oil, publik menilai:

  • Pola bisnis yang digunakan serupa dengan praktik trading migas lama
  • Struktur perantara (middleman) mengindikasikan adanya aktor di balik layar
  • Koneksi lintas negara menjadi faktor kunci dalam sulitnya penelusuran

Namun hingga kini, tidak ada pernyataan resmi penegak hukum yang menetapkan keterlibatan langsung Riza Chalid dalam kasus ini. 

Anak saudagar minyak atau The Gasoline Godfather Mohammad Riza Chalid, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan status tersangka terhadap Gading Ramadhan Joedo dalam perkara yang sama, yang disebut-sebut sebagai anak angkat kedua Riza Chalid. Adapun Kejagung turut mengumumkan lima orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta dan subholding Pertamina.

Penegakan Hukum yang Timpang?

Fakta paling mengundang tanya justru bukan pada angka kerugian, melainkan arah penegakan hukum:

  • Pejabat lokal diperiksa intensif
  • Struktur internal PD Migas dibongkar
  • Namun pihak asing yang menjadi mitra utama belum tersentuh signifikan

Alasan klasik pun mencuat: yurisdiksi.

Foster Oil berbasis di luar negeri, sehingga proses hukum membutuhkan kerja sama lintas negara. Tapi publik bertanya: Apakah ini murni kendala hukum, atau ada sesuatu yang lebih besar yang sedang dilindungi?

Dipersimpangan Kepentingan

Kasus ini memperlihatkan satu pola lama dalam sektor energi Indonesia:

  • BUMD dijadikan pintu masuk
  • Perusahaan asing menguasai operasional
  • Pengawasan lemah
  • Ketika masalah muncul, aktor lokal yang pertama kali diseret

Sementara itu, aktor global tetap berada di luar jangkauan.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. belum mengumumkan tersangka dari pihak asing, dan kerja sama internasional belum terlihat konkret.

Namun satu hal sudah jelas:
kasus ini bukan sekadar soal korupsi daerah.

Ini adalah potret bagaimana bisnis energi, kekuasaan, dan jejaring global saling bertaut menciptakan ruang abu-abu yang sulit disentuh hukum.

Dan di tengah semua itu, publik masih menunggu jawaban paling sederhana: siapa yang benar-benar menikmati Rp278 miliar itu?.

Opini Ditulis oleh: Iwan NK-Pemred inijabar.com

Share:
Komentar

Berita Terkini