![]() |
| Anggota Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiedz |
inijabar.com, Kota Bekasi- Keluhan masyarakat terkait munculnya piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara tiba-tiba kian memantik sorotan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafiedz, mengakui banyak warga merasa terbebani meski mengaku rutin membayar pajak setiap tahun.
“Iya, keluhan masyarakat merasa terbebani dengan adanya piutang PBB yang muncul tiba-tiba,” ujar Muin, Senin (20/4/2026).
Politisi PAN itu menilai persoalan ini tidak bisa digeneralisasi. Ia menegaskan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi seharusnya tidak memukul rata seluruh wajib pajak, terutama untuk data lama yang rentangnya mencapai puluhan tahun.
“Kan tidak semua masyarakat menyimpan data SPPT 10 tahun ke belakang, apalagi dari 1998 sampai 2020,” ungkapnya.
Muin juga menyoroti potensi kesalahan administrasi, baik di Bapenda maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang diduga menjadi penyebab munculnya tagihan piutang tersebut.
Menurutnya, jika terjadi kesalahan input data, beban tidak seharusnya dialihkan kepada masyarakat.
“Kalau Bapenda dan BPN salah input, jangan masyarakat yang dibebani seolah-olah belum bayar PBB tahunan,” tegasnya.
Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan dan penagihan PBB di Kota Bekasi. Transparansi serta mekanisme verifikasi ulang dinilai penting agar tidak merugikan wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi soal piutang PBB mengaku akan membahas nya setelah pembahasan LKPJ 2025 selesai.
"Nanti selesai pembahasan LKPJ tuntas kita tindak lanjuti (piutang PBB),"ucap Arif.
Sekedar diketahui, warga Kota Bekasi hampir semua terdampak adanya temuan data piutang PBB dari tahun 1998-2020.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bapenda Kota Bekasi terkait dugaan kesalahan input data tersebut.(*)



