![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Kemunculan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 1998–2020 dalam SPPT 2026 memicu polemik di Kota Bekasi. Pasalnya warga mengaku sudah lunas bayar dan tidak pernah menunggak pembayaran PBB.
Publik mempertanyakan apakah lonjakan tagihan tersebut merupakan konsekuensi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau justru langkah fiskal pemerintah daerah untuk menutup tekanan keuangan.
"Gimna ini pak walikota, jangan bikin rakyat tambah susah apa ah. Kita rajin bayar PBB ga pernah nunggak eh dikata punya utang,"ujar Ririn (34) warga Pekayon Jaya Bekasi Selatan seraya menyebut akhirnya tidak jadi bayar PBB 2026 meskipun diiming-iming ada discount.
Senada dikatakan Budi warga Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih yang mengaku rutin bayar PBB tanpa tunggakan.
"Aneh saja kok saya cek di IPBB ada piutang. Saat saya tanya ke Bapenda harus bawa bukti pembayaran sejak tahun 2020 ke bawah. Yah ini kan aneh. Kalau itu temuan BPK kenapa ga pemerintah daerah yang membayar nya,"tuturnya.
Budi juga meminta Walikota Bekasi Tri Adhianto untuk menyelesaikan polemik tersebut sebelum berangkat haji.
"Pak Tri selesaikan masalah ini dong sebelum berangkat haji,"cetusnya.
Pengamat Ekonomi Universitas Islam Jakarta Dudi Suhendi, mengatakan, praktik pencatatan ulang piutang lama kerap muncul setelah audit menemukan ketidaktertiban administrasi pajak.
Dalam skenario ini, kata dia, pemerintah daerah wajib menertibkan data dan menagih potensi penerimaan yang sebelumnya tidak optimal.
“Jika merujuk pola audit, piutang lama bisa dimunculkan kembali untuk meningkatkan akurasi neraca dan mengejar target pendapatan,”kata Dudi. Kamis (16/4/2026).
Namun, dari sisi ekonomi daerah, lanjut dia, langkah tersebut dinilai berisiko jika tidak diiringi validasi data yang kuat.
"Piutang yang muncul tiba-tiba terutama lintas dekade berpotensi menimbulkan shock fiskal mikro bagi rumah tangga. Warga yang sebelumnya tidak memiliki tunggakan mendadak dibebani kewajiban besar, bahkan disertai denda,"ungkapnya.
Di tengah kondisi itu, kapasitas fiskal Pemerintah Kota Bekasi juga menjadi sorotan. Dalam beberapa tahun terakhir, tekanan belanja dan kebutuhan pembiayaan pembangunan mendorong daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PBB menjadi salah satu instrumen paling cepat untuk mendongkrak kas daerah.
Dudi juga menilai, jika kebijakan ini didorong oleh kebutuhan fiskal jangka pendek tanpa transparansi, maka berpotensi menimbulkan moral hazard. “Optimalisasi pajak sah, tapi harus berbasis data valid. Jika tidak, publik bisa melihat ini sebagai shifting beban fiskal ke warga,” katanya.
Indikasi lain yang memicu kecurigaan adalah skema pengurangan denda besar dengan syarat pelunasan cepat. Secara ekonomi, kebijakan ini bisa dibaca sebagai insentif likuiditas jangka pendek bagi kas daerah. Namun di sisi lain, publik menilai skema tersebut membuka ruang ketidakpercayaan jika tidak dijelaskan secara terbuka.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi komprehensif apakah piutang PBB lama tersebut murni hasil temuan audit atau bagian dari strategi peningkatan PAD. Transparansi data, mekanisme koreksi, serta perlindungan bagi wajib pajak menjadi kunci untuk meredam gejolak.
Kasus ini memperlihatkan dilema klasik keuangan daerah: antara mengejar pendapatan dan menjaga keadilan fiskal. Tanpa akurasi data dan komunikasi publik yang jelas, kebijakan pajak berisiko berubah dari instrumen pembangunan menjadi sumber krisis kepercayaan.
Seharusnya pemerintah daerah bisa membicarakan hal tersebut pada BPK sebelumnya inspektorat agar ada kebijakan pro rakyat dari temuan BPK soal piutang PBB tahun 1998-2020.(*)



