inijabar.com, Kota Bekasi- Lonjakan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 memicu kegelisahan warga setelah munculnya piutang lama yang tiba-tiba membengkak hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini diduga berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya piutang PBB dalam laporan keuangan Bapenda Kota Bekasi. Namun Pemkot Bekasi membebankan piutang PBB tersebut kepada wajib pajak.
Sejumlah warga mengaku terkejut saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nilai yang tidak masuk akal. Salah satu kasus mencuat ketika wajib pajak yang biasanya hanya membayar sekitar Rp200 ribu per tahun, mendadak ditagih hingga Rp311 juta.
Keluhan juga ramai di media sosial, salah satunya disampaikan akun @arief_bekasi yang memprotes munculnya tunggakan dari tahun 1998 hingga 2003, padahal ia mengaku rutin melakukan pembayaran setiap tahun. Fenomena ini oleh warga disebut sebagai “piutang gaib”.
Permasalahan ini diduga kuat dipicu oleh kegagalan administrasi, mulai dari tidak sinkronnya data saat migrasi sistem hingga potensi kesalahan dalam pengelolaan Nomor Objek Pajak (NOP). Namun alih-alih menyelesaikan akar persoalan, Pemerintah Kota Bekasi justru meminta warga menunjukkan bukti pembayaran lama sebagai syarat klarifikasi.
Kebijakan tersebut menuai kritik karena dinilai membebani masyarakat atas kesalahan yang bukan berasal dari mereka. Warga yang tidak lagi menyimpan bukti pembayaran puluhan tahun lalu terancam tetap menanggung tagihan yang tidak jelas asal-usulnya.
Langkah Pemkot Bekasi ini tidak mencerminkan prinsip perlindungan wajib pajak. Seharusnya, verifikasi dan perbaikan data menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan justru dialihkan kepada warga.
Hingga kini, Bapenda Kota Bekasi menyatakan masih melakukan validasi data. Namun di lapangan, keresahan warga terus meningkat, sementara kejelasan solusi belum terlihat.
Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap kebijakan fiskal di Kota Bekasi, sekaligus mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan data pajak oleh pemerintah daerah.(*)



