![]() |
| Konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, melakukan pemeriksaan intensif terhadap 78 Warga Negara Asing (WNA), yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tanpa visa yang sesuai, di sebuah proyek konstruksi di Kabupaten Bekasi.
Puluhan WNA tersebut diamankan dalam operasi serentak bersandi 'Wira Waspada' oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 8 April 2026 lalu, yang berfokus menyasar Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Cikarang Pusat.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa para WNA tersebut diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen identitas, maupun izin tinggal saat petugas melakukan pengawasan di lokasi proyek.
"Ada 78 WNA yang kami amankan, terdiri dari 76 warga negara China, satu warga Vietnam, dan satu warga Malaysia. Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan administratif mendalam, terkait keberadaan dan kegiatannya di Indonesia," ujar Anggi dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan hasil identifikasi awal, mayoritas WNA tersebut menggunakan izin yang tidak diperuntukkan untuk bekerja di sektor konstruksi. Berikut adalah rincian jenis izin tinggal mereka:
• 7 WNA asal China: Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
• 69 WNA asal China: Pemegang Izin Tinggal Kunjungan.
• 1 WNA asal Vietnam: Pemegang Izin Tinggal Kunjungan.
• 1 WNA asal Malaysia: Pemegang Bebas Visa Kunjungan untuk wisata.
Anggi menegaskan, pihaknya tengah melakukan konfirmasi apakah pekerjaan yang dilakukan oleh pemegang ITAS sudah sesuai perizinan. Sementara bagi 71 WNA lainnya yang hanya mengantongi izin kunjungan dan wisata, pemeriksaan difokuskan pada dugaan pelanggaran izin tinggal.
Jika terbukti melanggar aturan, yakni berkegiatan tanpa visa atau izin tinggal yang sesuai, para WNA tersebut terancam jeratan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Langkah ini merupakan komitmen kami dalam menjalankan selective policy. Kami ingin memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak mengganggu stabilitas keamanan, atau mengambil jatah lapangan kerja lokal yang boleh tinggal di Indonesia," tegas Anggi.
Anggi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan, melalui Call Center Kantor Imigrasi Bekasi di 0813-8000-5977 atau melalui email resmi.
"Penegakan hukum ini sejalan dengan slogan 'Imigrasi untuk Rakyat' yang dicanangkan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, guna memastikan kepentingan masyarakat dalam negeri tetap terlindungi," pungkasnya. (Pandu)



