![]() |
| H.Kunang saat bersaksi di persidangan di PN Tipikor Bandung. |
inijabar.com, Kota Bandung – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa Sarjan pada Rabu (15/4/2026).
Saksi H.M. Kunang yang merupakan ayah dari Bupati Bekasi non aktif Ade Kunang, mengakui menerima aliran dana miliaran rupiah dari sejumlah pengusaha limbah, yang disebutnya digunakan untuk kepentingan kampanye Pilkada.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Kunang yang menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Bekasi itu mengungkap bahwa uang tersebut berasal dari beberapa pengusaha, baik dalam bentuk pemberian maupun pinjaman atau istilah dia uang 'kondangan'.
“Saya dikasih uang waktu itu oleh H. Hartono, pengusaha limbah. Ada yang ngasih, ada yang minjemin,” ujar Kunang menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menyebut, total dana yang tercatat mencapai lebih dari Rp9 miliar, yang diterimanya sejak tahun 2024, bertepatan dengan masa kampanye Pilkada.
“Uang itu kalau yang tercatat ada Rp9 miliar lebih,” ucapnya.
Tak hanya itu, Kunang juga mengungkap adanya istilah “uang kondangan” dalam praktik tersebut. Menurutnya, istilah itu merujuk pada uang yang sewaktu-waktu harus dikembalikan jika pihak pemberi memiliki kepentingan tertentu.
“Itu namanya (uang) kondangan. Kalau ngasih ya ngasih, kalau pinjem ya saya balikin. Nah, dicatat sama Icong,” jelasnya.
Dalam persidangan, Kunang sempat meminta izin kepada JPU untuk menyebut nama-nama pihak yang memberikan uang. Setelah dipersilakan, ia membeberkan sejumlah inisial pengusaha, di antaranya HNO, HZS, serta A yang disebut sebagai pengusaha kawasan Delta Mas, termasuk pengusaha dari Karawang dan lainnya yang memberi dengan jumlah Rp50 sampai 100 juta.
“Dan yang lain-lain yang ngasih Rp50 juta, Rp100 juta,” ungkap Kunang.
Saat dikonfirmasi JPU terkait peruntukan dana tersebut, Kunang menegaskan bahwa uang itu digunakan untuk kebutuhan kampanye. Meski demikian, ia mengklaim sebagian dana telah dikembalikan kepada para pemberi.
Saat ditayangkan berita ini, sidang tersebut masih berlangsung dengan saksi anggota DPRD Bekasi.(Ali)



