Kasus Dugaan Malapraktik, BPPH PP Kota Bekasi Laporkan Oknum Dokter ke Majelis Disiplin

Redaktur author photo


BPPH PP Kota Bekasi bersama korban saat usai mengadu ke Majelis Disiplin Profesi.

inijabar.com, Kota Bekasi - Tim Advokat dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Bekasi tengah mengadvokasi kasus dugaan kelalaian pelayanan medis di RSU Fikri Medika Karawang.

Tim Advokat dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Bekasi Antoni SH menceritakan, kliennya seorang pasien  berinisial DS, melaporkan oknum dokter spesialis mata berinisial CS dan manajemen rumah sakit itu ke Majelis Disiplin Profesi (MDP).

DS, kata Antoni, mengalami cacat permanen pada penglihatannya disinyalir setelah dirawat di rumah sakit tersebut.

Untuk itulah, lanjut Anton, pihaknya mengambil langkah hukum tersebut setelah gagalnya upaya mediasi pasca-somasi yang dilayangkan pihak keluarga.

"Kami dari BPPH Pemuda Pancasila Kota Bekasi, secara resmi mengawal kasus DS yang diduga menjadi korban malapraktik di RSU Fikri Medika. Akibat dugaan tindakan medis yang dilakukan oknum dokter CS, klien kami kini mengalami cacat tetap," ujar Antoni dalam konferensi pers, di kantor BPPH PP Kota Bekasi, Rabu (15/4/2026).

Antoni yang juga menjabat sebagai Sekjend Kongres Advokat Indonesia itu menjelaskan, perkara tersebut telah teregistrasi di Majelis Disiplin Profesi dengan Nomor 23/P/MDP/I/2026. 

Sidang pemeriksaan perdana pun telah digelar secara daring, pada Selasa (14/4/2026) dengan agenda pemeriksaan pengadu, teradu, serta saksi-saksi.

Dugaan pelanggaran itu, mengacu pada Pasal 440 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihak BPPH menilai, ada unsur kelalaian serius dalam pemberian layanan kesehatan, yang melanggar standar prosedur operasional (SOP) kedokteran.

"Klien kami sudah berjuang untuk sembuh, namun justru mendapatkan kenyataan pahit berupa kecacatan permanen. Ini yang kami tuntut pertanggungjawabannya," ujar Antoni.

Sebelum menempuh jalur MDP, tim kuasa hukum sebenarnya telah melayangkan dua kali somasi, kepada manajemen RSU Fikri Medika. Meskipun sempat ada surat tanggapan dari tim legal rumah sakit pada Januari 2026 lalu, Antoni menilai, pihak RS tidak menunjukkan itikad baik yang konkret untuk menyelesaikan kerugian pasien.

"Kami sempat mengundang mereka untuk duduk bersama, namun hingga tahap persidangan disiplin ini dimulai, belum ada titik temu yang adil bagi korban," ungkapnya.

Antoni menekankan, BPPH Pemuda Pancasila Kota Bekasi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik di ranah disiplin profesi, maupun kemungkinan upaya hukum lainnya termasuk koordinasi dengan Ketua MPC Kabupaten bekasi, yang kebetulan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Inijabar.com menyediakan ruang seluas-luasnya, bagi pihak rumah sakit maupun dokter yang bersangkutan, untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab demi keberimbangan informasi. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini