![]() |
| SMAN 2 Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kasus dugaan perundungan (bullying) di SMA Negeri 2 Kota Bekasi memasuki babak baru. Siswa kelas XI berinisial EQ, yang sebelumnya dilaporkan ke polisi, kini resmi melaporkan balik kakak kelasnya berinisial AN, ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa kliennya kerap menerima perlakuan tidak menyenangkan secara verbal sejak duduk di kelas XI. Ketegangan memuncak pada Februari 2026 di kantin sekolah, saat EQ mencoba meminta klarifikasi dari AN.
"Klien kami sudah mencoba menanyakan alasan perundungan tersebut, namun justru mendapatkan tindakan kekerasan non-verbal. Kontak fisik terjadi secara spontan sebagai bentuk pertahanan diri klien kami," ujar Fauzi saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Fauzi menyayangkan langkah hukum yang diambil pihak AN. Pasalnya, kedua belah pihak sempat dimediasi oleh guru Bimbingan Konseling (BK) sekolah dan sepakat berdamai.
Namun, EQ justru dipanggil penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2026, berdasarkan laporan yang masuk sejak 6 Februari 2026.
Selain tekanan hukum, pihak EQ mengaku mendengar, adanya permintaan uang damai sebesar Rp200 juta dari pihak pelapor pertama. Kondisi ini disebut sangat memengaruhi kesehatan mental EQ.
"Hal ini mengganggu psikologis anak. EQ sempat takut berangkat sekolah, karena membayangkan dampak luar biasa ke depannya," papar Fauzi.
Sebagai respons, EQ melalui kuasa hukumnya telah melayangkan laporan balik ke Polres Metro Bekasi Kota pada 8 April 2026, dengan nomor laporan LP/B/1239/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA.
Terpisah, Humas SMAN 2 Kota Bekasi, Eva Rosseptiana, membenarkan adanya insiden tersebut dan mengklaim pihak sekolah telah melakukan mediasi awal. Eva menegaskan, bahwa sekolah tidak memberikan ruang bagi aksi perundungan.
"Kami sudah memediasi siswa melalui wali kelas dan guru BK. Ke depan, ini menjadi pelajaran bagi kami untuk lebih intens melakukan pemantauan, termasuk melalui CCTV," kata Eva.
Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, mulai turun tangan untuk mengawal kasus ini. Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, guna mencari solusi terbaik dengan pendekatan perlindungan anak.
"Kami tidak mencari siapa yang salah, melainkan mencari solusi terbaik agar anak-anak ini bisa kembali bersekolah dengan tenang. Kami akan mendorong pendekatan restorative justice, agar kasus ini tidak berlarut-larut," pungkas Novrian. (Pandu)



