Soal Laporan Dugaan Korupsi Ambulans Dinkes Kota Bekasi, KPK Pastikan Proses Berlanjut

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah, di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi tahun anggaran 2022-2023.

Langkah tersebut diambil, setelah lembaga antirasuah menerima berkas aduan resmi, mengenai indikasi penyelewengan anggaran kesehatan daerah yang bergulir dalam beberapa tahun terakhir.

Kendati demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan dari masyarakat dari bersifat rahasia. Perkembangan atau progres dari hasil penelaahan kasus tersebut, nantinya hanya akan disampaikan secara berkala kepada pihak pelapor, bukan untuk dipublikasikan secara terbuka di ruang publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihak lembaga memiliki regulasi dan mekanisme khusus, dalam menjaga kerahasiaan identitas maupun materi laporan. Hal ini dilakukan demi menjaga objektifitas proses hukum, serta melindungi keamanan pihak yang mengadukan indikasi korupsi tersebut.

"Laporan aduan masyarakat merupakan informasi tertutup, sehingga kami tidak membuka apakah ada suatu laporan atau tidak. Apalagi mengenai siapa pihak pelapor maupun materi yang dilaporkan," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Budi menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, tidak bisa langsung dinaikkan ke tahap penyidikan. Tim internal KPK wajib melakukan serangkaian prosedur yang ketat, mulai dari tahapan telaah, verifikasi materiil, hingga analisis mendalam guna melihat ada atau tidaknya unsur pidana korupsi serta validitas alat bukti yang disertakan.

Adapun perkara tersebut bermula ketika Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis (21/5/2026). Perwakilan mahasiswa datang untuk menyerahkan langsung berkas dokumen laporan bernomor 02/B/AMI/05/2026 terkait proyek pengadaan kendaraan medis di Kota Bekasi.

Ketua AMI, Umar Souwakil, membeberkan bahwa proyek yang dilaporkan tersebut mencakup pengadaan sebanyak 55 unit armada ambulans dan mobil jenazah. Proyek tersebut berjalan selama dua tahun anggaran berturut-turut, yakni bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dalam berkas laporannya, AMI mengklaim menemukan adanya ketidakwajaran dalam proses pengadaan barang dan jasa, ketidaksesuaian spesifikasi teknis kendaraan di lapangan, hingga dugaan penggelembungan harga (mark up).

Dugaan penyimpangan tersebut disinyalir melibatkan sejumlah pejabat publik, di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, di mana salah satu pihak yang dilaporkan memiliki inisial S.

Indikasi kerugian keuangan negara dalam proyek di Dinkes Kota Bekasi ini, ditaksir mencapai Rp 5,4 miliar. Angka tersebut diperoleh AMI, setelah melakukan pencocokan dan penelusuran mandiri terhadap data harga satuan, yang tercantum pada sistem e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kini, kelanjutan penanganan dugaan kasus korupsi yang menyedot perhatian masyarakat Kota Bekasi ini, berada di bawah kewenangan tim Kedeputian Informasi dan Data KPK. Publik dan pihak pelapor tengah menunggu hasil verifikasi awal, untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat untuk naik ke tahap penyelidikan atau tidak. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini