![]() |
| Kantor Kelurahan Jatikarya. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026 di wilayah Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasil, mulai memicu polemik di tingkat akar rumput.
Dari informasi yang didapat, distribusi jatah kuota bidang tanah di tingkat rukun tetangga (RT), diduga kuat berlangsung tidak merata dan tebang pilih.
Berdasarkan kesaksian warga setempat, kuota yang diterima oleh salah satu pihak RT di wilayah RW 03, dilaporkan hanya sebanyak 4 bidang tanah dari total 300 bidang yang dialokasikan untuk satu kelurahan.
Kondisi tersebut disinyalir memicu kecemburuan sosial, karena sisa kuota yang seharusnya didapatkan oleh lingkungan, diduga telah dialihkan secara sepihak oleh oknum pengurus di atasnya.
"Saya sebenarnya mau mengajukan pendaftaran PTSL, tetapi pihak pengurus RT menyatakan bahwa jatahnya sudah habis karena hanya menerima 4 bidang. Menurut informasi yang kami dapat di lapangan, sisa 6 bidang berkas lainnya diduga dibawa dan dialihkan untuk kepentingan pihak RW," ujar salah satu warga RW 03 yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (20/5/2026).
Menurut klaim dari warga tersebut, ketidakadilan pengalokasian itu juga terlihat nyata, dari adanya ketimpangan antar-wilayah di Kelurahan Jatikarya.
Warga menduga, ada sistem pilih kasih karena wilayah RW 03 hanya kebagian total 20 bidang, sementara di wilayah lain seperti RW 05, data input pemohon yang masuk ke jajaran pengurusnya disinyalir menembus lebih dari 30 bidang tanah.
"Akhirnya kan situasi ini jadi ramai di tingkat warga bawah. Ada pengurus RT yang merasa dapat jatah kuotanya terlalu sedikit, sehingga memicu kecemburuan sosial antar-lingkungan," lanjut warga tersebut.
Selain masalah ketimpangan jumlah kuota, masyarakat setempat juga mempertanyakan kriteria, serta sasaran prioritas dari program sertifikasi gratis itu. Hal itu menyusul adanya dugaan, bahwa sejumlah bidang lahan dengan luas fantastis milik warga mampu justru lolos mendapatkan jatah program.
"Jumlah kuota untuk masing-masing RW saat ini masih simpang siur di bawah, ditambah lagi terkait batasan luasan tanah yang dapat mendaftar PTSL. Masa orang yang mampu dan tanahnya banyak juga bisa jadi penerima manfaat program itu, bahkan ada yang luas tanahnya lebih dari seribu meter persegi," cetus warga tersebut penuh tanya.
Warga itu juga membeberkan dugaannya, mengenai adanya tiga sosok utama di kelurahan, yang mengatur jalannya alokasi kuota dan proses pemberkasan di tingkat bawah.
Menurut keterangannya, Lurah Jatikarya disinyalir bertindak sebagai penentu jatah kuota RW, sekaligus tonggak kelayakan berkas, dibantu pihak PPAT kelurahan selaku tim verifikasi, serta pihak LPM kelurahan yang ditunjuk sebagai koordinator lapangan pengumpul berkas.
"Selain jumlah kuota yang tidak merata, masalah sosialisasi informasi yang diberikan pejabat kelurahan, juga kami rasakan belum valid ke lingkungan warga. Sosialisasi program PTSL tidak dilakukan secara menyeluruh, akhirnya banyak pengurus RT yang tidak memahami secara mendetail untuk menjelaskan aturan ini ke masyarakat," ungkapnya lagi.
Lebih lanjut, warga tersebut membandingkan skema di lapangan, dengan pernyataan resmi Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi saat sosialisasi pada Selasa (5/5/2026) lalu, yang menyebutkan bahwa PTSL 2026 difokuskan pada penyelesaian bidang tanah, yang sebelumnya sudah pernah diukur namun tertunda di tahap administrasi.
Faktanya, menurut amatan warga di Kecamatan Jatisampurna, mayoritas pendaftar saat ini diduga merupakan pemohon baru tanpa data pengukuran sebelumnya.
"BPN Kota Bekasi dalam penentuan lokasi program PTSL 2026 kali ini diduga hanya menentukannya berdasarkan peta global, untuk menilai layak tidaknya bidang tanah warga. Kami tahu dalam prosesnya nanti lahan pendaftar baru ini akan dilakukan pengukuran ulang oleh BPN, supaya hasilnya akurat, padahal fakta di lapangan saat ini penerima manfaatnya adalah pendaftar baru, bukan lanjutan seperti yang disosialisasikan," tutup warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada memberikan pernyataan resmi dari pihak Kelurahan Jatikarya maupun BPN Kota Bekasi, terkait langkah evaluasi atas dugaan karut-marutnya pembagian kuota program PTSL tersebut di tingkat rukun tetangga. (Pandu)



