![]() |
| Tim Hukum dan pengurus serikat PT.Indonesia Epson Industry usai membuat laporan di Polda Metro Jaya |
inijabar.com, Jakarta -Kasus dugaan pemberangusan serikat pekerja PT. Indonesia Epson Industry kembali mencuat di kawasan industri Kabupaten Bekasi. Kali ini, sejumlah pengurus dan anggota Serikat Pekerja di perusahaan tersebut resmi melaporkan manajemen perusahaan ke Ditreskrimsus (Desk Ketenaga Kerjaan) Polda Metro Jaya atas dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
Laporan tersebut didaftarkan pada Rabu (13/5/2026) melalui Desk Ketenagakerjaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi STTLP/B/3446/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kasus ini langsung menyedot perhatian publik karena menyangkut dugaan PHK sepihak terhadap 12 pekerja yang terdiri dari 5 pengurus serikat dan 7 anggota serikat pekerja aktif.
PHK Disebut Berlaku Diam-Diam Sejak Februari
Ketua Serikat Pekerja PT Indonesia Epson Industry, Abdul Bais menyebut pihaknya baru menerima informasi PHK pada 15 April 2026. Namun yang mengejutkan, perusahaan disebut mengklaim PHK tersebut sudah berlaku sejak 10 Februari 2026.
Menurutnya, tidak ada surat PHK resmi yang pernah diterima para pekerja.
“Ini kejanggalan yang tidak lazim. Kami diberitahu telah di-PHK sejak Februari, padahal surat PHK tidak pernah ada,” ujar Abdul Bais kepada wartawan usai pelaporan di Polda Metro Jaya. Rabu (13/5/2026)
Ia menilai kondisi itu mengarah pada dugaan PHK sistematis yang sengaja menyasar pengurus serikat pekerja.
Alasan Efisiensi Dinilai Janggal
Pihak serikat juga mempertanyakan alasan efisiensi yang digunakan perusahaan. Sebab, beberapa pekerja yang terkena PHK justru disebut memiliki rekam jejak dan performa kerja yang baik.
Menurut Abdul Bais, dua pekerja yang terdampak bahkan menduduki posisi manajer dengan pengalaman panjang serta reputasi kerja positif di internal perusahaan.
“Kalau alasan efisiensi, kenapa yang dipilih justru pekerja dengan performa baik dan aktif di serikat?” katanya.
Isu ini menjadi sensitif karena terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran buruh terhadap tren PHK massal dan tekanan terhadap aktivitas organisasi pekerja di kawasan industri Bekasi-Cikarang.
Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Pembungkaman Serikat
Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Merdiansyah dan Partners, Basri Sasro mengatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada penyidik sebagai alat bukti awal.
Dia juga menyatakan pihaknya membawa surat keputusan skorsing serta surat pemberitahuan berakhirnya masa skorsing dan hubungan kerja.
Menurut Basri, rangkaian dokumen tersebut mengindikasikan adanya tindakan sistematis untuk melemahkan serikat pekerja.
“Union busting itu bukan sekadar PHK. Ini soal dugaan tindakan terstruktur untuk membungkam pekerja yang berserikat,” ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti dugaan kejanggalan administratif dalam dokumen perusahaan, termasuk perbedaan tanggal surat skorsing dan pemberitahuan PHK.
Dipicu Perundingan Upah 2026?
Serikat pekerja menduga persoalan bermula saat adanya permohonan penyesuaian upah minimum tahun 2026. Meski perundingan disebut telah selesai dan menghasilkan Perjanjian Bersama (PB), para pengurus serikat justru belakangan menerima informasi skorsing hingga PHK.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa langkah perusahaan bukan semata efisiensi bisnis, melainkan berkaitan dengan aktivitas serikat pekerja.
Jika terbukti, dugaan tersebut dapat masuk dalam pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Epson Belum Beri Pernyataan Resmi
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen Epson Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan union busting tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum pekerja memastikan langkah hukum akan terus berjalan sembari tetap menjaga kondusivitas produksi perusahaan di kawasan EJIP Cikarang.
Kasus ini diperkirakan bakal menjadi sorotan dunia industri nasional karena menyangkut relasi perusahaan multinasional dengan kebebasan berserikat pekerja di Indonesia.(risky)



