![]() |
| Reses Anggota DPRD Depok Ade Supriyatna |
inijabar.com, Depok – Program sertifikasi tanah kolektif di wilayah Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok menuai sorotan. Dugaan pungutan biaya dari tahun 2019 hingga 2023 yang tak jelas nasibnya terkuak usai sejumlah warga lingkungan RT 01 RW 04 melaporkannya ke Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna pada kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Depok, masa sidang II, di RW 04, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Minggu (10/5/2026).
Menanggapi aduan tersebut, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, memberikan atensi serius usai melaksanakan kegiatan reses di wilayah setempat.
Pada kesempatan tersebut, menurutnya persoalan ini muncul saat dalam dua gelombang penawaran program yang mengatasnamakan sertifikasi massal.
"Ada yang mengikuti cukup lama, jadi ada tawaran program sertifikasi massal gitu ya. Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) dahulu 2019, kemudian 2023 ya. Jadi ada dua gelombang ya, ada dua gelombang, sama-sama menawarkan program tersebut," ujar Ades yang akrab disapa kepada awak media, Minggu (10/5/2026).
Ades mengatakan bahwa masyarakat saat ini harus jeli membedakan antara program resmi pemerintah, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan jasa pengurusan tanah biasa. Menurutnya, program resmi BPN selalu disertai dengan rilis dan pengumuman formal hingga tingkat Kelurahan.
Terkait aduan warga yang mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada tim kepengurusan pembuatan sertifikat, namun tak kunjung terbit. Ades menilai hal tersebut bisa dikategorikan sebagai wanprestasi dalam jasa pengurusan.
"Ini kan jatuhnya penawaran jasa ya, jasa pengurusan gitu ya. Apapun itu programnya, apakah reguler ataupun PTSL. Cuma kalau misalnya reguler sebenarnya juga bisa dicek tarif resminya ke BPN. Kalau PTSL tarif resminya juga bisa dicek ke BPN," jelas Ades.
Dirinya menambahkan, jika ada tarif tambahan yang dianggap tidak wajar, hal itu merupakan kesepakatan antara warga dan penyedia jasa. Namun, apabila janji tersebut tidak ditepati, dirinya mendorong warga untuk menempuh jalur hukum.
"Nah, ketika ada wanprestasi ataupun ketidaksepakatan hasil dari yang dijanjikan, sebenarnya bisa mengajukan lewat jalur hukum gitu kan. Nah, itu yang juga saya tanyakan tadi apakah sudah ada yang mengadukan ke jalur hukum? Nanti kita akan kawal tindaklanjutnya dari aparat penegak hukum gitu," tegasnya.
Persoalan ini semakin pelik, karena melibatkan oknum pengurus lingkungan yang berperan sebagai tim panitia atau penghubung. Ades mengungkapkan keprihatinannya atas fakta di lapangan di mana telah pernah menerima laporan surat asli milik warga dikembalikan, namun uang yang telah disetorkan hilang.
"Saya mendengar seluruh korban, kalau bisa dikatakan korban ada yang sudah menyerahkan surat asli dokumen, tiba-tiba kemarin atau tadi malam mungkin ada cerita ada yang sudah dikembalikan surat asli tersebut. Ternyata kan belum dikasihkan ke BPN juga. Saya tanya uangnya balik gak? Kagak gitu kan. Nah, ini kan yang jadi keprihatinan gitu ya. Jadi mereka harus bertanggung jawab terhadap apa yang mereka lakukan," bebernya.
Sebagai langkah antisipasi ke depan agar kejadian serupa tak terulang. Politisi muda asal PKS ini mengimbau agar warga berhati-hati untuk selalu meminta bukti surat resmi apabila ada tawaran program kepengurusan sertifikat tanah.
Lantaran itu, dalam waktu dekat, pihaknya berencana akan melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan, Kecamatan, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil para pihak-pihak atau panitia yang terlibat dalam temuan kasus kepengurusan surat tanah warga tersebut.
"Kita akan panggil lah ya, panitia yang sudah menawarkan jasa tersebut ke warga dengan berbagai modus, dengan berbagai tadi tarif pungutan, bervariatif. Kita akan pertanyakan juga atas dasar apa sejumlah uang itu dimintakan gitu ya," tandasnya. (Risky)



