inijabar.com, Kota Bekasi- Mencuatnya dugaan penyalahgunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp308 miliar di lingkungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, yang ramai diberitakan sejumlah media mendapat sorotan banyak pihak termasuk aktifis mahasiswa.
Salah satunya aktivis muda dari Pergerakan Mahasiswa Daerah, Ade Maarif Alfarizi menyatakan pengelolaan keuangan daerah dibawah kepemimpinan Tri Adhianto carut marut.
Puluhan paket proyek gagal lelang tahun anggaran 2025 justru kembali ditenderkan pada awal 2026 tanpa mekanisme pengesahan SiLPA melalui DPRD merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
Publik, kata Ade, berhak curiga ketika anggaran ratusan miliar rupiah yang seharusnya tercatat sebagai sisa anggaran malah diduga “diputar ulang” tanpa transparansi yang jelas.
"Kami menilai, jika dugaan ini benar terjadi, maka ada indikasi kuat praktik mal administrasi, penyalahgunaan kewenangan, bahkan potensi tindak pidana korupsi yang merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,"ujarnya. Kamis (14/5/2026)
Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, jangan berlindung di balik dalih administratif atau regulasi yang multitafsir, sementara substansi persoalan utamanya justru tidak dijawab secara terbuka kepada masyarakat.
"Sebagai aktivis muda, saya melihat persoalan ini bukan sekadar soal angka Rp308 miliar, tetapi tentang rusaknya kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi daerah. Di tengah masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi, pemerintah justru dipertontonkan dengan dugaan permainan anggaran yang mencederai rasa keadilan rakyat,"ungkapnya.
"Kami mengecam keras apabila ada pihak-pihak yang mencoba mengondisikan proyek, mengamankan kepentingan tertentu, atau menjadikan APBD sebagai alat balas jasa politik dan bancakan elit. Kota Bekasi tidak boleh dikelola dengan mentalitas “bagi-bagi proyek” yang hanya menguntungkan segelintir orang, sementara rakyat dijadikan penonton,"sambung Ade.
Dalam hal ini, Pergerakan Mahasiswa Daerah juga mendesak:
1. Aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan BPK RI segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
2. DPRD Kota Bekasi termasuk Ketua Komisi 3 jangan diam dan kehilangan fungsi pengawasan terhadap dugaan penyimpangan anggaran ini.
3. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto wajib memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait status anggaran dan mekanisme tender proyek yang dipersoalkan.
4. Inspektorat jangan menjadi tameng birokrasi, tetapi harus berdiri sebagai pengawas independen yang berpihak pada kepentingan publik.
Pergerakan Mahasiswa Daerah menduga Walikota Bekasi Tri Adhianto sedang kasak kusuk untuk melakukan loby agar dapat opini WTP dari BPK.
"Kami tidak ingin Kota Bekasi terus dicap sebagai daerah yang sarat skandal anggaran dan praktik korupsi berjamaah. Jika pemerintah gagal menjaga amanah rakyat, maka mahasiswa dan masyarakat sipil wajib berdiri di garis depan untuk melawan,"tutur Ade.(*)



