Warga Bekasi Dilarang Fotokopi e-KTP, Disdukcapil: Rawan Jadi Bungkus Gorengan

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, meminta lembaga pelayanan publik untuk menghentikan syarat fotokopi e-KTP, dalam setiap pengurusan administrasi.

Kebijakan tersebut diambil guna melindungi data pribadi warga Kota Bekasi, dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq R. Hidayat, mengungkapkan bahwa larangan tersebut sejatinya merupakan bagian dari kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri, yang telah dipersiapkan sejak tahun 2022 melalui penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Taufiq mengingatkan masyarakat, untuk tidak sembarangan menyerahkan fotokopi dokumen administrasi kependudukan (adminduk), baik e-KTP, Kartu Keluarga, maupun Akta Kelahiran. Menurutnya, dokumen fisik hasil fotokopi sangat rentan tercecer dan disalahgunakan.

"Jangan sembarangan melakukan fotokopi. Hasil fotokopi tersebut bisa saja menjadi konsumsi publik. Kita sering melihat dokumen sensitif seperti Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran berakhir menjadi bungkus gorengan," ujar Taufiq saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (11/5/2026).

Ia menegaskan, penyerahan fotokopi dokumen sama saja dengan menyerahkan identitas pribadi secara telanjang, kepada pihak yang mungkin saja memanfaatkan data tersebut untuk tindak kejahatan.

Terkait infrastruktur, Taufiq menjelaskan bahwa penggunaan IKD melalui ponsel pintar, jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan penyediaan alat baca kartu (card reader) di setiap lembaga.

Pemerintah Kota Bekasi sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran sejak tahun 2023, terkait kewajiban penggunaan IKD bagi lembaga layanan berbasis NIK.

"Dengan IKD, verifikasi data menjadi lebih mudah. Lembaga pelayanan tidak perlu lagi terbebani pengadaan card reader, karena itu kewajiban mereka sesuai perjanjian kerja sama dengan Kemendagri," jelasnya.

Namun, Taufiq mengakui masih ada kendala di lapangan, di mana sejumlah lembaga pelayanan publik masih mengabaikan transaksi digital dan lebih memilih syarat fisik.

Disdukcapil Kota Bekasi mengimbau instansi vertikal seperti perbankan, asuransi, leasing, hingga kantor imigrasi dan KUA, yang memiliki kantor pusat untuk segera melakukan koordinasi internal. Hal itu penting, agar seluruh standar pelayanan di daerah mengacu pada transaksi data digital yang sudah terintegrasi di tingkat pusat.

"Setiap lembaga perbankan atau asuransi sebenarnya sudah memiliki kerja sama pemanfaatan data, dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kami menghimbau mereka segera mengoptimalkan itu agar masyarakat tidak lagi dirugikan," kata Taufiq.

Bagi warga Kota Bekasi yang masih dipaksa menyerahkan fotokopi e-KTP oleh lembaga pelayanan publik berbasis NIK, Taufiq menyarankan untuk segera melapor.

"Silakan lakukan pengaduan melalui call center resmi di Halo Dukcapil 1500 537. Pastikan data Anda terlindungi dengan beralih ke identitas digital guna menghindari oknum yang tidak diinginkan," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini