Pemkot Bekasi Didesak Tutup 18 Tempat Hiburan Malam Ilegal di Pasar Bintara

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Sebanyak 18 unit usaha kafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pasar Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, diduga nekat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin operasional resmi.

Maraknya aktivitas THM tak berizin tersebut, memicu keresahan warga sekitar dan melahirkan desakan kuat, agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, kini ditantang untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). 

Sekretaris Aliansi Persatuan Pemuda Bekasi (Perpamsi) Kota Bekasi, Asmawi, menegaskan bahwa aktivitas hiburan malam di kawasan pasar tersebut sudah berlangsung lama dan dikeluhkan masyarakat. Ia mendesak instansi penegak perda tidak menutup mata atas pelanggaran legalitas usaha ini.

"Kalau memang tidak memiliki izin operasional, Pemkot Bekasi dan Disparbud jangan tutup mata. Harus berani bertindak dan menutup tempat-tempat hiburan malam itu," ujar Asmawi saat dimintai keterangan oleh awak media, Senin (18/5/2026).

Asmawi menambahkan, ketegasan dari aparatur pemerintah daerah sangat dinantikan demi menjaga marwah hukum di Kota Bekasi. Aturan daerah semestinya ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih, baik kepada masyarakat kecil maupun kepada para pelaku usaha hiburan.

"Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran dari instansi terkait. Kalau memang terbukti melanggar, ya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," ungkapnya.

Aliansi Perpamsi mendesak Satpol PP dan Dinas Pariwisata, segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak serta mengecek secara menyeluruh dokumen perizinan dari 18 kafe tersebut. Keberadaan THM yang tidak terdata, dinilai rawan memicu pelanggaran ketertiban umum lainnya.

Arpamsi pun menegaskan, akan terus mengawal polemik ini hingga jajaran Pemkot Bekasi melakukan penyegelan atau penutupan permanen terhadap tempat usaha yang terbukti membandel.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada memberikan pernyataan resmi dari pihak Disparbud Kota Bekasi maupun Satpol PP Kota Bekasi, terkait langkah penertiban yang akan diambil di kawasan Pasar Bintara tersebut. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini