![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Sebuah dokumen tertanggal 18 Februari 2011 kembali memantik tanda tanya besar terkait kerja sama operasi (KSO) antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy Pte Ltd dalam pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara.
Dokumen itu tampak sederhana. Hanya selembar surat berkop resmi dengan format administratif lazim, lengkap dengan tanda tangan pejabat dan stempel kelembagaan. Namun isi surat tersebut memuat keputusan penting: penunjukan Foster Oil & Energy sebagai operator lapangan migas.
Yang kini menjadi sorotan bukan hanya isi kerja sama, tetapi juga momentum penandatanganannya.
Sebab pada periode tersebut, Wali Kota Bekasi saat itu, Mochtar Mohammad tengah tersandung perkara korupsi dan diketahui sudah berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2010.
Publik pun mulai mempertanyakan: bagaimana mungkin dokumen kerja sama strategis daerah masih ditandatangani pada Februari 2011? Apakah penandatanganan dilakukan ketika Mochtar Mohammad sedang menjalani proses hukum atau bahkan berada dalam tahanan?
Arsip Asli Tak Ditemukan
Persoalan lain yang membuat kasus ini semakin rumit adalah soal arsip dokumen.
Sumber internal menyebutkan, berkas KSO yang kini tersedia didominasi dokumen fotokopi. Sementara arsip asli perjanjian kerja sama disebut belum ditemukan.
Kondisi itu membuat proses penelusuran hukum menjadi tidak sederhana. Sebab dalam perkara kerja sama migas, keaslian dokumen menjadi aspek penting untuk menguji legalitas keputusan, kewenangan penandatanganan, hingga potensi perubahan isi perjanjian.
Ketiadaan dokumen asli juga memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola arsip di lingkungan badan usaha milik daerah.
Apalagi kerja sama migas menyangkut aset strategis dan potensi pendapatan daerah bernilai besar.
Kejari Kota Bekasi Dihadapkan Banyak Simpul
Kasus KSO PD Migas–Foster Oil kini disebut kembali menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Namun sumber menyebut, penanganannya tidak mudah karena data yang tersedia disebut berhenti di sekitar tahun 2013. Setelah itu, alur administrasi, laporan kegiatan, hingga perkembangan operasional disebut tidak utuh.
Kondisi tersebut membuat penyidik harus bekerja ekstra menyusun kembali kronologi dan rantai keputusan yang terjadi lebih dari satu dekade lalu.
Persoalan lain adalah struktur kerja sama yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari PD Migas, pemerintah daerah, hingga mitra swasta asing.
Dalam investigasi perkara korporasi daerah, penyidik biasanya akan menelusuri beberapa aspek penting diantaranya dasar hukum penunjukan operator, mekanisme persetujuan kerja sama, kewenangan penandatanganan, aliran investasi dan keuntungan, serta legalitas dokumen pendukung.
Jika arsip utama tidak tersedia, proses pembuktian berpotensi bergantung pada dokumen sekunder, notulensi rapat, saksi, maupun jejak administrasi lainnya.
Tanda Tangan yang Menjadi Kunci
Dokumen 18 Februari 2011 kini menjadi salah satu titik krusial.
Sebab jika benar ditandatangani saat Mochtar Mohammad sedang menjalani proses hukum di KPK, maka publik akan mempertanyakan validitas administratif maupun prosedural dari keputusan tersebut.
Selain itu, muncul pertanyaan lanjutan, siapa yang memberi persetujuan internal, apakah ada kuasa khusus, dan apakah mekanisme persetujuan pemerintah daerah berjalan normal saat kepala daerah sedang bermasalah hukum.
Belum lagi soal status Foster Oil & Energy sebagai operator yang perlu ditelusuri kembali, termasuk rekam jejak perusahaan, nilai investasi, hingga realisasi kerja sama di lapangan.
Potensi Kerugian dan Pertanggungjawaban
Kasus ini bukan sekadar soal dokumen hilang atau tanda tangan lama. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian pada aset daerah, maka perkara dapat berkembang ke aspek pidana maupun perdata.
Terlebih sektor migas merupakan bidang dengan nilai ekonomi tinggi yang seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Publik kini menunggu sejauh mana keberanian Kejari Kota Bekasi membongkar keseluruhan konstruksi kerja sama tersebut, termasuk membuka siapa saja pihak yang mengetahui, menyetujui, atau menikmati hasil dari proyek migas daerah itu. Kemudian berapa kerugian negara yang sebenarnya.
Sebab setelah lebih dari satu dekade, misteri KSO PD Migas Kota Bekasi–Foster Oil justru terlihat semakin kabur: dokumen asli hilang, data terputus, dan tanda tangan penting muncul di tengah bayang-bayang kasus korupsi kepala daerah.(*)



