Warisan Masalah Bertahun-Tahun, Ini Daftar Kepemimpinan di PD Migas Kota Bekasi

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi– Perjalanan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD Migas) Kota Bekasi sejak berdiri pada 2009 hingga kini menyimpan catatan panjang yang penuh dinamika. 

Pergantian direktur utama silih berganti, namun persoalan yang membelit perusahaan pelat merah tersebut justru semakin kompleks, terutama terkait pengelolaan Sumur Jatinegara dan kerja sama dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd (FOE).

Kasus yang kini menjadi perhatian publik bahkan telah memasuki ranah penyelidikan aparat penegak hukum. Namun jika ditarik ke belakang, persoalan PD Migas sesungguhnya merupakan akumulasi kebijakan dan pengelolaan yang berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Awal Berdiri, Harapan Besar dari Potensi Migas Bekasi

PD Migas Kota Bekasi dibentuk pada 2009 sebagai badan usaha milik daerah yang diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada periode awal kepemimpinan Zubaidi (2009-2013), perusahaan mulai menjajaki pengembangan potensi migas di wilayah Jatinegara. Saat itu Pemerintah Kota Bekasi menaruh harapan besar terhadap pengelolaan sumur minyak yang diyakini dapat menjadi sumber pendapatan baru daerah.

Namun sejak awal, posisi PD Migas lebih banyak berperan sebagai pemegang kepentingan daerah yang menyediakan dukungan lokasi, perizinan, dan hubungan sosial dengan masyarakat sekitar.

Kerja Sama dengan Foster Oil & Energy

Dalam pengembangan Blok Jatinegara, PD Migas kemudian menjalin kerja sama dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd (FOE).

Perlu dicatat bahwa secara historis Sumur Jatinegara merupakan aset yang telah dikelola Pertamina sejak era 1980-an. Lahan di sekitar lokasi juga telah melalui proses pembebasan dan ganti rugi oleh Pertamina.

Dalam struktur industri migas nasional, hak kontraktor dan pengelolaan wilayah kerja berada di bawah skema yang diatur melalui SKK Migas dengan Pertamina sebagai pihak yang memiliki kewenangan operasional.

PD Migas dan FOE hadir sebagai mitra kerja sama untuk mengoperasikan dan mengembangkan sumur tersebut. Kerja sama itu dimulai sekitar 2011 hingga sumur memasuki tahap siap produksi pada 2017.

[cut]

Ilustrasi

Berdasarkan berbagai dokumen dan keterangan yang berkembang selama ini, FOE disebut menjadi pihak yang menyediakan pendanaan utama, teknologi, tenaga ahli, serta kebutuhan operasional lapangan yang nilainya mencapai jutaan dolar AS.

Sementara penyertaan modal awal Pemerintah Kota Bekasi kepada PD Migas sekitar Rp3,15 miliar lebih banyak digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan dan pembayaran gaji pegawai pada masa awal pembentukan.

Pergantian Dirut dan Munculnya Berbagai Persoalan

Setelah Zubaidi, tongkat kepemimpinan beralih kepada Sutriyono pada 2015. Namun masa jabatannya relatif singkat karena kemudian berpindah ke dunia politik sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Kepemimpinan berikutnya diteruskan Muhammad Fikri Aziz hingga 2018, sebelum kemudian dijabat Arief Nurzaman pada periode 2018-2022.

Pada masa inilah berbagai persoalan mulai mencuat ke permukaan. Hubungan kerja sama antara PD Migas dan FOE memasuki fase sengketa hukum yang berkepanjangan.

Tidak hanya itu, perusahaan juga menghadapi beban kewajiban kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan informasi yang berkembang saat pergantian kepemimpinan pada awal 2022, PD Migas disebut memiliki kewajiban kepada pihak ketiga (FOE) yang nilainya mendekati Rp15 miliar. Kewajiban tersebut terdiri dari utang kepada FOE, biaya jasa hukum, serta tunggakan hak pegawai.

Salah satu persoalan yang paling menyita perhatian adalah tunggakan gaji pegawai yang berlangsung hampir dua tahun dengan nilai mencapai sekitar Rp2,2 miliar.

Kondisi tersebut membuat operasional perusahaan berada dalam tekanan yang cukup berat.

Pada periode 2013-2015  memang menunjukkan ada “ruang kosong” kepemimpinan PD Migas, tetapi beberapa petunjuk dari dokumen dan pemberitaan media mengarah bahwa jabatan Dirut PD Migas Kota Bekasi kemungkinan masih dipegang oleh Zubaidi hingga proses seleksi direksi baru pada akhir 2014.

Pada surat PD Migas kepada Foster Oil tertanggal 9 Oktober 2013, surat tersebut masih ditandatangani oleh Zubaidi Asnan sebagai Direktur Utama PD Migas. Dokumen itu berkaitan dengan permohonan write off kewajiban PD Migas kepada Foster Oil untuk periode 2011–2013. 

Pada Desember 2014, Pemerintah Kota Bekasi membuka seleksi direksi PD Migas untuk periode 2015–2020. Artinya pada saat itu masa kepengurusan sebelumnya dianggap akan berakhir atau perlu diganti. Tidak ditemukan nama pejabat definitif lain yang menjabat antara Zubaidi dan Sutriyono dalam pemberitaan seleksi tersebut.

Pada 14 April 2015, Wali Kota Bekasi melantik Sutriyono sebagai Dirut PD Migas berdasarkan SK Wali Kota Nomor 539/Kep.215 EkbangTp/IV/2015 setelah melalui proses seleksi terbuka. Pemberitaan pelantikan tidak menyebut adanya Dirut definitif lain yang digantikannya. 

Catatan BPK atas kinerja BUMD Kota Bekasi tahun buku 2013 memang menyebut PD Migas sebagai salah satu BUMD yang dievaluasi karena belum memberikan kontribusi kepada daerah. Namun publikasi BPK yang tersedia tidak mencantumkan nama direksi PD Migas saat itu.

Misteri Penghapusan Utang pada Periode 2015

[cut]


Selain persoalan kerja sama operasional Sumur Jatinegara, terdapat satu episode yang hingga kini masih menjadi pertanyaan sejumlah pihak, yakni adanya kebijakan penghapusan buku (write off) terhadap kewajiban perusahaan yang disebut-sebut terjadi sekitar tahun 2015.

Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan internal perusahaan, nilai kewajiban yang dihapuskan dari pembukuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar hingga Rp8 miliar.

Dalam praktik bisnis, write off merupakan tindakan akuntansi untuk menghapus suatu piutang atau kewajiban dari pembukuan karena dianggap tidak dapat ditagih, tidak dapat diselesaikan, atau memerlukan penyesuaian laporan keuangan. 

Namun secara hukum dan bisnis, penghapusan buku tidak selalu berarti menghapus kewajiban secara nyata.

Karena itu, muncul pertanyaan apakah ini bisa disebut sebagai suap yang dilegalkan, apakah kebijakan tersebut telah melalui mekanisme persetujuan yang sesuai, apakah didukung audit independen, serta apakah mendapat persetujuan organ perusahaan dan Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemilik modal.

Jika benar terjadi, kebijakan write off tersebut menjadi bagian penting dalam memahami kondisi keuangan PD Migas sebelum memasuki periode sengketa dengan Foster Oil & Energy (FOE) yang kemudian berkembang pada tahun-tahun berikutnya.

Apung Widadi Masuk di Tengah Krisis

Di tengah situasi tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/Kep.45.B-Ek/I/2022 tertanggal 24 Januari 2022 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur PD Migas Kota Bekasi.

Melalui keputusan itu, Apung Widadi, SE ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PD Migas Kota Bekasi.

Saat Apung mulai memimpin, perusahaan menghadapi sejumlah persoalan besar sekaligus, mulai dari sengketa hukum dengan FOE, kewajiban kepada pihak ketiga, hingga persoalan internal berupa tunggakan gaji pegawai.

Dengan kata lain, kepemimpinan Apung dimulai bukan dalam kondisi perusahaan yang stabil, melainkan ketika PD Migas sedang menghadapi salah satu fase paling sulit sejak berdiri.

Pertanyaan Besar yang Kini Mengemuka

Seiring bergulirnya penyelidikan kasus kerja sama operasional PD Migas dan FOE yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, publik kini mulai mempertanyakan bagaimana sejarah pengambilan keputusan sejak awal kerja sama tersebut dibangun.

[cut]

Ilustrasi

Karena kerja sama tersebut berlangsung lintas periode kepemimpinan, maka sorotan tidak hanya tertuju pada satu direktur utama tertentu, melainkan pada keseluruhan proses tata kelola perusahaan sejak awal berdiri.

Pertanyaan yang kini muncul adalah apakah berbagai persoalan yang terjadi merupakan akibat keputusan bisnis yang keliru, lemahnya pengawasan, atau adanya faktor lain yang masih harus diungkap melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Yang jelas, perjalanan PD Migas Kota Bekasi selama lebih dari 15 tahun menunjukkan bahwa pengelolaan badan usaha daerah di sektor strategis seperti migas memerlukan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional agar cita-cita meningkatkan kesejahteraan daerah tidak berubah menjadi beban berkepanjangan.

Daftar Kepemimpinan PD Migas Kota Bekasi

- Zubaidi (2009–2013)

- Periode transisi (2013–2015) Zubaidi Asnan

- Sutriyono (2015–2016)

- Muhammad Fikri Aziz (2016–2018)

- Arief Nurzaman (2018–2022)

- Apung Widadi (2022–sekarang)

Sumber Data dikutip

-LHP BPK Kota Bekasi Tahun 2013 dan 2014 (lampiran BUMD).

-Laporan Keuangan PD Migas Tahun Buku 2013–2014.

-SK Wali Kota Bekasi tentang pengangkatan dan pemberhentian Direksi PD Migas.

-Risalah RUPS/Rapat Pembina PD Migas menjelang seleksi direksi 2014–2015.

-LKPD Kota Bekasi 2014

Share:
Komentar

Berita Terkini