![]() |
| Kadis SDABMBK Henri Lincoln |
inijabar.com, Kota Bandung- Sejumlah fakta persidangan terkait korupsi di Kabupaten Bekasi yang menyeret kontraktor bernama Sarjan. Akhirnya menguak fakta mencengangkan terungkap di ruang sidang perkara dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Dalam kesaksian Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, tak hanya disebut menerima aliran dana, tetapi juga mengakui memberi suap ke sejumlah oknum aparat penegak hukum.
Pengakuan itu mencuat dalam sidang ke-5 saat hakim anggota, Jeffry Yefta Sinaga, mencecar Henri terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam persidangan, hakim menyinggung adanya pemberian uang ke pihak kepolisian hingga kejaksaan.
"Saya mau tanya kepada saudara saksi berdasarkan BAP saudara adanya uang ke Polda, Kanit, Krimsus, Kejati Jabar, Kejari Bekasi. Uang suap atau uang apa?"tanya Majelis Hakim pada Henri Lincon.
“Uang suap, Pak Hakim,” jawab Henri tegas setelah didesak.
Tak berhenti di situ, Henri juga mengungkap tujuan pemberian uang tersebut. Ia menyebut dana diberikan agar laporan masyarakat terkait dugaan korupsi tidak berlanjut ke proses hukum.
“Untuk menghentikan laporan yang masuk,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Pernyataan itu langsung disorot hakim. Jeffry menilai pengakuan tersebut menunjukkan adanya kesadaran atas dugaan pelanggaran, sekaligus upaya sistematis untuk meredam proses hukum dengan menyuap pihak tertentu.
Kasus ini menjadi babak lanjutan dari perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sebelumnya juga menyeret nama HM Kunang serta pihak kontraktor.
Praktik “uang ijon proyek” yang terungkap di persidangan kini semakin melebar, tak hanya soal fee proyek, tetapi juga dugaan intervensi terhadap aparat penegak hukum.
Sorotan publik pun menguat. Pengakuan terbuka di persidangan ini dinilai memperlihatkan pola klasik korupsi daerah: dari pengondisian proyek hingga upaya membungkam laporan masyarakat.
Praktisi hukum H.Bambang Sunaryo.SH menilai, pengakuan tersebut tidak hanya menguatkan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait upaya merintangi proses hukum.
Motif pemberian uang agar laporan tidak berlanjut dinilai masuk dalam kategori obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum.
“Ini bukan sekadar suap, tapi ada indikasi menghambat proses hukum. Itu bisa menjadi pemberat,” ujar H.Bambang Sunaryo.SH
Dalam persidangan sebelumnya, hakim anggota Jeffry Yefta Sinaga menyoroti keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait aliran uang ke sejumlah pihak. Henri kemudian mengakui bahwa uang yang diberikan merupakan suap, dengan tujuan menghentikan laporan yang masuk.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang turut menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Dengan adanya pengakuan tersebut, penegak hukum dinilai memiliki dasar untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain itu, kata Bambang, pengakuan di persidangan juga berpotensi menjadi alat bukti yang memperkuat dakwaan, sepanjang didukung dengan bukti lain seperti keterangan saksi dan aliran dana.
Penerimaan dan pemberi suap sama sama melanggar hukum dan sama melanggar tindak pidana korupsi
"Harus nya KPK juga menangkap' oknum Aparat penegak hukum polisi jaksa dan pejabat Pemda dan justru ancaman hukumannya lebih berat jika hanya targetnya bupati non aktif serta Sarjan tidak adil dan justru yang menikmati para aparat sekitar kekuasaan dan aparat ring 1 bupati serta tidak tertup kemungkinan oknum di partai pendukung menikmati dari uang haram atau bisa dibilang uang hasil memeras para kontraktor dan lain lain serta jual beli jabatan serta penempatan pejabat BUMD,"bebernya.
Bambang juga menyebut, sikap kooperatif terdakwa dalam mengungkap fakta di persidangan dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum, termasuk kemungkinan pengajuan sebagai justice collaborator, apabila membantu mengungkap pelaku lain yang lebih besar.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terkait dalam praktik suap tersebut.(*)



