![]() |
| Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Bekasi Selatan, Erwin Firdianto (kiri). |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kwartir Ranting (Kwarran) Gerakan Pramuka Bekasi Selatan, mengambil langkah tegas terkait dugaan pelecehan seksual, yang melibatkan oknum pelatih berinisial AF di SMPN 4 Kota Bekasi, dengan membekukan status keanggotaan terduga pelaku.
Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Bekasi Selatan, Erwin Firdianto, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas organisasi, sembari menunggu proses pembuktian hukum berjalan.
"Terduga pelaku sementara ini sudah kami bekukan dari segala aktivitas organisasi, sampai kebenaran benar-benar terungkap secara terang benderang," ujar Erwin saat ditemui di wilayah Kayuringin, Senin (6/4/2026).
Selain tindakan administratif terhadap pelaku, Erwin menyatakan fokus utama saat ini adalah perlindungan dan pemulihan kondisi psikologis korban. Mengingat dampak trauma, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPAD untuk menangani mental dari korban. Prioritas kami, adalah memastikan mereka mendapatkan pendampingan yang tepat," paparnya.
Erwin juga kembali menyayangkan, adanya media online yang secara gamblang mengungkap identitas korban. Menurutnya, hal itu justru menambah beban mental korban yang saat ini tengah menghadapi masa ujian.
"Kasihan mentalnya, tadinya hari ini hampir tidak ikut ujian, tapi setelah kita beri penguatan akhirnya mau masuk. Tolong hargai privasi dan masa depan anak-anak kita," tegas Erwin.
Kwarran Bekasi Selatan menekankan komitmen zero tolerance, terhadap segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan. Erwin meminta, setiap Gugus Depan untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh pembina memiliki Surat Hak Bina (SHB) yang sah.
"Pramuka harus menjadi tempat yang aman bagi setiap peserta didik. Tidak boleh ada kompromi bagi perilaku yang mencederai kehormatan organisasi," pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar catatan terkait keamanan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan Kota Bekasi. Hingga saat ini, pihak SMPN 4 Kota Bekasi masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi, terkait skandal yang menyeret mantan pelatih ekstranya tersebut.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun, AF diketahui saat ini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan aktif mengajar di salah satu SMP Negeri di wilayah Bekasi Utara, sebuah fakta yang kian memicu kekhawatiran publik akan keselamatan siswa di sekolah. (Pandu)



