Gegara Diprotes Warga, Lurah Teluk Pucung Siap Jika Dicopot Jabatannya Oleh Walikota

Redaktur author photo
Lurah Teluk Pucung Ismail Marjuki saat menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruannya membuat surat edaran yang melarang warga yang ingin menggunakan halaman kantor untuk hajatan pernikahan.

inijabar.com, Kota Bekasi - Geombang protes warga Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, akhirnya membuahkan hasil. Tak hanya berhasil mendesak pencabutan Surat Edaran (SE) larangan penggunaan halaman kantor kelurahan untuk hajatan.

Selain itu, warga juga menerima pernyataan sikap Lurah Teluk Pucung, yang menyatakan siap menanggalkan jabatannya, setelah audiensi yang dihadiri puluhan warga dan pengurus lingkungan, di halaman Kantor Kelurahan Teluk Pucung, Selasa (7/4/2026).

Keresahan itu bermula dari kebijakan lurah yang melarang warga perkampungan, menggelar resepsi pernikahan di area kelurahan, padahal wilayah tersebut minim fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum).

Lurah Teluk Pucung, Ismail Marjuki, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf serta kesiapannya mengikuti instruksi pimpinan daerah terkait masa depannya sebagai lurah.

"Saya menyampaikan permohonan maaf, baik atas nama pribadi maupun kedinasan terkait surat yang sudah saya edarkan. Sesuai dengan keinginan warga, surat tersebut saya cabut. Terkait jabatan, atas perintah Wali Kota, saya siap untuk dipindah ke mana pun sesuai dengan aturan yang ada," ujar Ismail di hadapan warga.

Ismail berharap, ke depannya masyarakat Teluk Pucung bisa mendapatkan sosok pemimpin yang lebih baik darinya. Ia menegaskan, langkah pencabutan larangan itu dilakukan agar pelayanan publik kembali kondusif dan warga bisa kembali memanfaatkan lahan kelurahan sesuai Perwal Nomor 33 Tahun 2021.

Sementara itu, Ketua RT 03 RW 01 Teluk Pucung, Sahrul, mengungkapkan betapa mendadaknya kebijakan tersebut hingga nyaris mengacaukan rencana pernikahan warganya. Menurutnya, koordinasi sudah dilakukan sejak dua bulan sebelum acara, namun larangan justru muncul lima hari menjelang hari-H.

"Keluarga besar kami di sini kompak, begitu dengar ada larangan mendadak, semuanya langsung turun. Kami ini warga kampung, gang sempit, tidak ada fasos-fasum seperti di perumahan. Lurah sempat menolak dengan alasan habis didemo warga sebelumnya, tapi akhirnya hari ini beliau mau mendengar aspirasi kami," kata Sahrul.

Di tempat yang sama, Ketua Forum Komunikasi Rukun Warga (FKRW) Teluk Pucung, Muhammad Rosyanto, menilai kebijakan lurah tersebut telah menciptakan masalah sosial yang serius di kalangan warga pribumi.

"Warga RW 01 sampai RW 04 itu tidak punya lahan luas. Halaman kelurahan adalah fasilitas terakhir bagi warga kecil yang tidak sanggup sewa gedung mahal. Jika lurah mengeluarkan surat yang meresahkan, harus segera direvisi," tegas Rosyanto.

Mengenai pernyataan lurah yang siap dipindahkan, Rosyanto menyebut pihaknya akan tetap mengawal aspirasi warga ke tingkat yang lebih tinggi.

"Kami akan sampaikan aspirasi ini ke Wali Kota, DPRD, hingga Sekda. Nanti BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang akan menganalisa apakah lurah ini segera diganti atau bagaimana. Keputusan akhir ada di tangan Wali Kota," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini