![]() |
| Krpala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari Sh |
inijabar.com, Kota Bekasi- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari SH akhirnya membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah mantan wali kota terkait dugaan penyimpangan kerja sama operasi (KSO) antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil Energy
Dari kasus ini diduga menimbulkan potensi kerugian daerah hingga 39 juta USD atau sekitar Rp390 miliar.
“Iya kita telah memeriksa beberapa mantan wali kota dari periode 2009 sampai 2024,” ujar Sulvia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Namun pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru di publik. Sebab hingga kini, pihak Foster Oil Energy yang menjadi mitra utama dalam kerja sama tersebut belum terdengar diperiksa secara terbuka oleh penyidik.
Saat ditanya apakah mantan wali kota lain akan ikut diperiksa, Sulvia menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam kerja sama PD Migas dan Foster akan dimintai keterangan.
Pernyataan itu memunculkan harapan sekaligus tekanan publik agar Kejari Kota Bekasi tidak berhenti pada pemeriksaan pejabat daerah semata. Sebab inti persoalan justru berada pada konstruksi kerja sama bisnis antara PD Migas dengan Foster Oil Energy yang sejak awal dinilai penuh kejanggalan.
Misteri Dokumen dan Aliran Keputusan
Kasus ini menyeret rentang pemerintahan panjang sejak era 2009. Sejumlah dokumen lama yang beredar menunjukkan keputusan strategis kerja sama migas dilakukan hanya melalui dokumen sederhana berkop resmi PD Migas Kota Bekasi tertanggal 18 Februari 2011.
Publik mempertanyakan bagaimana kerja sama bernilai besar bisa berjalan bertahun-tahun tanpa pengawasan ketat dan tanpa transparansi yang jelas terhadap kontribusi pendapatan daerah.
Di sisi lain, dugaan potensi kerugian daerah mencapai Rp390 miliar membuat kasus ini menjadi salah satu perkara strategis yang menyedot perhatian publik Bekasi.
Banyak pihak kini menunggu langkah konkret penyidik:
- siapa pihak yang paling bertanggung jawab,
- bagaimana aliran keuntungan kerja sama,
- serta apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan dalam proses KSO tersebut.
Foster Oil Energy Kapan Diperiksa?
Pertanyaan terbesar kini mengarah pada Foster Oil Energy.
Jika seluruh pihak yang terlibat akan diperiksa, publik menilai seharusnya pihak perusahaan juga segera dipanggil secara terbuka untuk menjelaskan:
- isi perjanjian kerja sama,
- realisasi investasi,
- pembagian keuntungan,
- hingga dasar hukum operasional proyek migas tersebut.
Sorotan publik mulai menguat karena pemeriksaan baru menyentuh mantan pejabat pemerintahan, sementara pihak swasta yang menjadi mitra utama belum terlihat diproses secara terbuka.
Situasi ini memunculkan persepsi bahwa penanganan kasus berjalan lambat dan belum menyentuh aktor inti dalam skema kerja sama.
Kejari Bekasi Diuji
Kasus KSO PD Migas–Foster Oil Energy kini menjadi ujian besar bagi .
Publik menunggu keberanian penyidik untuk membongkar seluruh konstruksi perkara tanpa tebang pilih, termasuk memeriksa pihak korporasi, pengambil keputusan, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut.
Jika tidak, kasus ini dikhawatirkan hanya berhenti pada pemeriksaan formal tanpa pernah benar-benar membuka siapa aktor utama di balik dugaan kerugian ratusan miliar rupiah itu.(*)



