Buntut PHK 12 Pegawai, Serikat Buruh PT.Epson Cikarang Ancam Mogok Kerja

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bekasi – Serikat Buruh PT. Indonesia Epson Industry, Cikarang, Kabupaten Bekasi mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi dengan mogok kerja dan unjuk rasa apabila tuntutan mereka tak kunjung terpenuhi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Serikat Buruh perusahaan manufaktur printer terbesar di kawasan Ejip, Cikarang tersebut melaporkan manajemen ke Desk Tenaga Kerja Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana Union Busting (Pemberangusan Serikat Pekerja) menyusul dari adanya kejanggalan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 12 orang pengurus dan anggota serikat buruh.

“Ternyata kalau memang kita sudah laporkan ke kepolisian dan ramai juga diberitakan di media-media massa, perusahaan tidak juga memanggil kita. Yasudah berarti itu kita nanti akan ada aksi tuh, dengan apa? Dengan aksi-aksi, mogok kerja. Jadi nanti ke depan juga akan ada rencana mogok kerja dan unjuk rasa. Mogok kerja dulu atau unjuk rasa dulu atau nanti kita barengin, mogok kerja dan unjuk rasa,” ujar Abdul Bais Ketua Serikat Buruh PT. Indonesia Epson Industry saat dikonfirmasi kepada inijabar, Selasa (19/5/2026).

Bais pun mengatakan hingga saat ini  anggota serikat buruh di perusahaan ini yang tercatat mencapai 9.600 orang. Dengan mendekati hampir 90 persen dari seluruh total pegawai perusahaan tersebut.

Meski demikian, Bais mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu proses hukum yang tengah bergulir di kepolisian atas laporan dugaan tindak pidana Union Busting (Pemberangusan Serikat Pekerja) yang dilakukan perusahaan. Namun, kata dia pihaknya juga menunggu adanya pemanggilan oleh perusahaan ke para pekerja yang di PHK untuk memberikan solusi terbaik.

“Biasanya sih memang seminggu ya, setelah kita buat laporan kepolisian akan ada surat pemanggilan. Tapi kita juga menunggu reaksi itikad baik dari perusahaan seperti apa responnya, seperti apa penyelesaian terbaiknya,” kata dia.

Sementara sampai saat ini langkah upaya yang masih dilakukan dalam memperjuangkan kasus tersebut. Bais membeberkan dirinya sudah menyiapkan langkah dua opsi diantaranya yakni melalui jalur litigasi dan non-litigasi. 

“Litigasinya itu ya kita laporkan melalui hukum pidana dan perdata, mau itu ke Polda, Mabes Polri dan lainnya kemarin kan sudah. Sementara non-litigasinya nanti kita juga akan lobi-lobi dan berdialog lah dengan perusahaan bagaimana penyelesaian baiknya,” bebernya.

Lebih lanjut karena menurutnya, peristiwa tersebut baru kali ini terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang seluruhnya ditujukan kepada anggota dan pengurus serikat pekerja. Kata dia, ada sebanyak 12 orang pekerja yang di PHK, padahal mereka (anggota serikat kerja) memiliki performa kerja yang baik, tapi malah mendapatkan surat skorsing dengan alasan efisiensi.

“Kabarnya sampai sekarang masih 12 orang karyawan yang di PHK. Terdiri dari 7 orang anggota serikat pekerja dan lima orang pengurus. Dan ini belum pernah terjadi ya, baru kali ini perusahaan memberikan itu ke anggota serikat pekerja,” ungkapnya.

Alih-alih perusahaan menilai adanya sabotase karena dianggap anggota serikat pekerja menuruti perintah pimpinan serikat, sebelum ada kesepakatan bersama mengenai tuntutan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi. Padahal, Bais menilai ketika perundingan sempat terjadi deadlock terhadap tuntutan normatif, maka pihaknya berhak memiliki hak untuk aksi mogok. 

“Sudah disepakati ya, karena kita mau berjalan mogok. Tapi kenapa itu ditafsirkan sebagai sabotase, itu yang membuat saya bingung. Jadi dibilang bohong, gak sah gitu, ini adalah sabotase, jadi bimbang lah, akhirnya kita melakukan konsolidasi. Ini bukan sekadar aksi, tapi kita menjalankan apa yang diamanatkan undang-undang gitu, orang mau melakukan aksi, tapi diancam-ancam itu kan gak boleh pelanggaran,” tandasnya.

Bais pun mengatakan dirinya pun bersama anggota serikat buruh lainnya tak ingin masalah ini berlarut. Maka itu, dia berharap manajemen perusahaan dapat mendengarkan aspirasi apa yang menjadi tuntutan mereka. Selain mempekerjakan kembali 12 orang pegawai yang di PHK, perusahaan juga diharapkan dapat terbuka terhadap kondisi perusahaan dan mengembalikan pengelolaan koperasi bersama serikat pekerja. 

“Selain dipekerjakan kembali, perusahaan juga harus mempunyai keterbukaan terhadap kondisi perusahaan. Kita bersama-sama mendapatkan yang namanya disiplin pekerjaan untuk meningkatkan produktivitas, karena kita punya cita-cita itu. Belum pernah yang namanya dapat bonus kita yang benar-benar maksimal, belum pernah terjadi. Padahal kita punya formula bonus salah satu caranya dengan meningkat produktivitas,” pungkasnya. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini