![]() |
| Gedung DPRD Kota Depok |
inijabar.com, Depok – Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menyatakan pihaknya membuka posko pengaduan, menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait adanya temuan dugaan pungutan biaya dalam program sertifikasi tanah massal yang tak jelas rimba nasibnya sejak tahun 2019 hingga 2023.
Orang nomor satu di lembaga Legislatif itu juga menyebut sejauh ini pihaknya sudah menghimpun lebih dari 110 orang warga domisili Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok yang mengadukan nasib mereka untuk menuntut haknya. Mereka mengaku sudah menyetorkan uang dan dokumen pertanahannya ke panitia, namun hingga saat ini sertifikat tanah tak kunjung terbit.
“Ini sepertinya sudah menjadi masalah kota ya, makanya bagi seluruh warga Depok yang punya permasalahan serupa, bisa mengadukan ke DPRD. Sehingga kita dapat menjelaskan masalah ini ke publik, bahwa ketika tidak ada program resmi dari BPN, maka juga harus berhati-hati. Kecuali itu memang reguler kepengurusannya ke BPN,” ujar Ades sapaan akrabnya pada inijabar, di kediamannya kawasan Perum Depen, Kota Depok, Jumat (15/5/2026).
Sejauh ini, Ades mengaku pihaknya telah menerima aduan sebanyak 110 orang hingga 120 orang warga terhitung mulai dari program sertifikasi pertanahan massal tersebut dilaksanakan sejak 2019 hingga 2023.
“Mereka mengaku sudah setorkan uang. Bahkan ada juga yang surat tanahnya sampai kemarin itu belum kembali ya, itu surat asli gitu kan. Jadi, itu baru satu Kelurahan dulu, baru warga Kelurahan Harjamukti,” kata dia.
Mengenai berapa total jumlah biaya kepengurusan sertifikat tanah yang telah disetorkan ke panitia. Ades mengatakan sementara ini pihaknya masih melakukan invetarisir karena begitu banyaknya aduan masyarakat yang telah masuk.
“Masih kita inventarisir, kalau satu orang di kali Rp3 juta, ada juga satu orang puluhan juta, itu kan banyak sekali ya. Nanti kita akan lihat berapa yang sudah dikumpulkan dalam kepengurusan program sertifikasi tanah massal ini. Nanti kita juga akan komunikasikan dengan pihak terkait untuk penyelesaiannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ades juga mempersilakan bagi warga Depok lainnya yang hendak mengadukan nasibnya, namun hingga saat ini belum juga mendapatkan kejelasan dalam persoalan serupa, dapat mengadukan hal tersebut melalui pengisian formulir digital.
“Kami persilahkan, tapi khusus warga yang di Kelurahan Harjamukti, dapat melalui digital google form. Bagi yang kemarin hadir silahkan diisi data lengkapnya, kemudian juga bagi yang tidak hadir kemarin, kami persilahkan juga untuk mengisi,” tandasnya.
Sehingga kata dia, akan memudahkan pihaknya dalam mengetahui data jumlah secara keseluruhan. Yang selanjutnya dapat diperjuangkan kepada pihak terkait untuk mendapatkan kepastian hak mereka.
“Berapa orang yang ikut, kemudian berapa uang yang disetorkan. Dari situ kan kemudian kita bisa untuk memperjuangkannya ke pihak terkait, bagaimana kepastian hak mereka. Misalkan kalau gak jadi uangnya apakah kembali, kalau jadi kapan? Ini panitia dan pemerintah juga kan harus bertanggung jawab karena ini warganya. Kelurahan, kecamatan, ini harus juga bertanggung jawab untuk membantu warganya,” tuturnya.
Ades menyebut bahwa pihaknya kini juga tengah melakukan pendalaman dari data yang telah dihimpun melalui formulir digital google form sejak aduan masyarakat mulai berdatangan.
“Kita lagi lakukan pendalaman ya, jadi bagi warga yang kemarin datang, kita data ulang, kita sebar ulang di Google Form. Artinya berapa orang, kemudian juga berapa total uang yang sudah diberikan ke panitia. Jadi ini menjadi dasar kita untuk memperjuangkan hak masyarakat yang berharap agar kepengurusan dokumen pertanahan ini selesai dengan menyetorkan sejumlah uang ke panitia,” bebernya.
Langkah selanjutnya, sambungnya politisi muda PKS itu pun menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal dan memperjuangkan persoalan tersebut hingga hak para warga yang selama ini berharap memiliki sertifikat tanah dapat terpenuhi.
“Ini kan jatuhnya mereka menggunakan jasa panitia, kan ya menggunakan jasa panitia. Kalau panitianya one prestasi atau gagal, ya itu kan kesepakatan antara yang memberikan jasa, apakah dia mau menuntut balik, kalau misalnya gak dapat haknya dia ke ranah hukum, ya itu silahkan saja. Yang jelas harapan warga yang lama mereka menanti itu ada kejelasan, ada kejelasan,” tegasnya.
Terlebih, dirinya mengungkapkan bahwa persoalan ini juga sudah masuk laporan aduannya ke aparat penegak hukum. Pihaknya juga mengapresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah ikut menyaksikan keterangan warga saat digelarnya Reses beberapa waktu lalu.
“Dengan adanya laporan hukum juga ke polisi dan kita kawal, mudah-mudahan penyidik Polres bisa profesional, cepat tanggap. Kita juga apresiasi kepada Kejaksaan yang telah mengetahui, apakah ada keterlibatan penyelenggaraan negara atau apakah ada kerugian negara dari program sertifikasi tanah massal ini,” pungkasnya.
“Jadi bagi warga yang sudah melaporkan itu mudah-mudahan kita tunggu. Karena kan dia sudah menentukan langkah hukum, merasa dirugikan, merasa tertipu, itu merupakan hak warga negara juga untuk mendapatkan pelayanan dari aparat penegak hukum. Mudah-mudahan bisa dipetakan permasalahannya, dari pihak Polres juga sudah kita komunikasikan, sudah. Ya dalam waktu dekat mudah-mudahan dari Polres juga ada pergerakan,” tambahnya. (Risky)



