2.000 Titik Pajak Reklame di Kota Bekasi 2025 Diduga 'Menguap', Siapa Tanggung Jawab?

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Di tengah tingginya kebutuhan anggaran pembangunan, hilangnya potensi pajak reklame memunculkan pertanyaan besar: apakah ini murni lemahnya pengawasan, kesalahan pendataan, atau ada dugaan permainan sistematis?

Sorotan serius setelah muncul dugaan sekitar 2 ribu objek pajak reklame di Kota Bekasi tahun 2025 menguap. Kebocoran pajak ini disinyalir mayoritas di wilayah perbatasan, seperti di perbatasan antara wilayah Cibubur dengan Jatisampurna. Lalu di perbatasan antara Bekasi Barat dan Cakung Jakarta.

Di tengah tingginya kebutuhan anggaran pembangunan, hilangnya potensi pajak reklame memunculkan pertanyaan besar: apakah ini murni lemahnya pengawasan, kesalahan pendataan, atau ada dugaan permainan sistematis?.

Isu nya perizinan yang disinyalir dipersulit oknum-oknum di OPD teknis lebih cenderung main izin di 'bawah meja'.

Kenapa Pajak Reklame Sangat Strategis?

Pajak reklame merupakan salah satu sumber PAD paling potensial di kota besar seperti . Dengan menjamurnya billboard, videotron, baliho hingga reklame toko di jalur bisnis dan jalan protokol, seharusnya sektor ini menjadi “ladang emas” bagi kas daerah.

Namun dalam praktiknya, sektor reklame justru sering menjadi titik rawan:

  • Reklame tidak berizin
  • Ukuran reklame dimanipulasi
  • Masa tayang tidak sesuai laporan
  • Objek reklame tidak masuk database pajak
  • Dugaan kongkalikong pengawasan lapangan

Jika benar ada sekitar 2.000 objek reklame bermasalah, maka skandal ini bisa menjadi salah satu kebocoran PAD terbesar di Bekasi dalam beberapa tahun terakhir.

Hitung-hitungan Potensi Kerugian Negara

Analisa kasar dapat dilakukan dari rata-rata nilai pajak reklame di Kota Bekasi.

Simulasi konservatif:

  • 2.000 objek reklame bermasalah
  • Rata-rata pajak per objek Rp10 juta per tahun

Maka potensi PAD yang hilang mencapai sekitar Rp20 miliar.

Jika sebagian reklame merupakan billboard besar atau videotron premium dengan pajak tahunan di atas Rp25 juta hingga Rp100 juta, maka angka kerugian berpotensi jauh lebih besar.

Simulasi agresif: Jika 2.000 objek, rata-rata Rp25 juta maka potensi kerugian daerah bisa menyentuh Rp50 miliar.

Angka tersebut cukup untuk membangun sekolah baru, memperbaiki jalan rusak, menambah fasilitas kesehatan atau membiayai program bantuan sosial masyarakat.

Temuan BPK Bisa Jadi Pintu Masuk Audit Lebih Besar

Temuan BPK biasanya tidak muncul tanpa dasar. Auditor negara umumnya menemukan ketidaksesuaian data, lemahnya pengendalian internal, potensi kehilangan penerimaan, hingga indikasi kelalaian aparatur.

Jika temuan ini berkembang, maka bukan hanya persoalan administratif yang dipertanyakan, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab, apakah ada pembiaran, dan apakah terdapat unsur pidana korupsi.

Sebab dalam banyak kasus nasional, sektor reklame kerap menjadi lahan “abu-abu” akibat lemahnya sinkronisasi data antara dinas teknis, pendapatan daerah, dan pengawasan lapangan.

Kenapa Reklame Jadi Titik Rawan?

Ada beberapa faktor yang membuat pajak reklame rawan bocor:

1. Data Lapangan Tidak Sinkron

Sering ditemukan reklame berdiri aktif namun tidak masuk sistem pajak daerah.

2. Pengawasan Manual

Banyak daerah masih mengandalkan pengecekan fisik petugas, membuka celah manipulasi.

3. Dugaan Main Mata

Oknum tertentu bisa saja membiarkan reklame ilegal tetap berdiri tanpa penagihan optimal.

4. Videotron Sulit Dipantau

Nilai ekonominya tinggi namun pengawasan durasi tayang sering lemah.

Publik Mulai Bertanya: PAD Bocor, Warga Tetap Dibebani Pajak?

Kasus ini berpotensi memicu kemarahan publik karena di saat masyarakat taat membayar PBB, pajak kendaraan, retribusi daerah, justru potensi penerimaan besar dari sektor reklame diduga lolos dari pengawasan.

Situasi ini memperkuat persepsi bahwa kebocoran PAD bukan karena minim potensi, tetapi lemahnya tata kelola.

Solusi yang Harus Dilakukan Pemkot Bekasi

Agar kasus serupa tidak terus berulang, sejumlah langkah mendesak perlu dilakukan:

  • Audit total seluruh titik reklame di Bekasi
  • Digitalisasi dan GPS mapping reklame
  • Integrasi data izin dan pajak
  • Penertiban reklame ilegal
  • Transparansi data pajak reklame kepada publik
  • Evaluasi pejabat pengawas sektor reklame

Tanpa langkah tegas, kebocoran pajak reklame berpotensi menjadi “tradisi tahunan” yang terus merugikan keuangan daerah.

Dugaan 2.000 pajak reklame “menguap” di Kota Bekasi bukan sekadar angka administratif. Jika benar terjadi, potensi kerugian PAD bisa mencapai Rp20 miliar hingga Rp50 miliar lebih.

Temuan ini menjadi alarm keras bahwa tata kelola pajak daerah masih menyimpan banyak celah. Publik kini menunggu: apakah temuan BPK hanya akan menjadi catatan laporan tahunan, atau benar-benar dibuka hingga akar persoalan?.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini