Sudah Tajir, Kenapa Pinjam?, Kesaksian Ade Kunang 'Mengusik' Nalar

Redaktur author photo
Bupati Bekasi non aktif Ade Kuswara Kunang

DARI ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, satu pernyataan dari Ade Kuswara Kunang justru memantik tanda tanya yang lebih besar dari sekadar perkara hukum itu sendiri. Ia menyebut uang yang diterima dari terdakwa Sarjan bukanlah “ijon”, melainkan “pinjaman”.

Secara hukum, mungkin itu adalah garis pembelaan. Tapi di ruang publik, logika tidak berhenti di situ.

Pertanyaan sederhana langsung muncul: untuk apa seorang kepala daerah yang disebut-sebut sebagai salah satu bupati terkaya di Jawa Barat masih meminjam uang dan bukan dari bank atau lembaga keuangan resmi, melainkan dari seorang kontraktor?

Harta dan Kekayaan Ade Kunang

Menurur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 11 Agustus 2025 saat awal menjabat sebagai pimpinan tertinggi pemerintah Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara memiliki total harta kekayaan sebesar Rp79.168.051.653 atau Rp79,16 miliar.

Lebih rinci, harta kekayaan tersebut berupa aset tanah dan bangunan dengan nilai sebesar Rp76.257.000.000. Lalu, alat transportasi dan mesin senilai Rp2.450.000.000.

Harta lainnya yakni berupa kas dan setara kas mencapai Rp147.959.653 dan harta bergerak lainnya senilai Rp43.092.000.

Dari nilai tersebut, total harta kekayaan Ade mencapai Rp79.168.051.653, tanpa adanya catatan besaran hutang.

Besaran harta kekayaan tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan saat Ade menjabat sebagai anggota DPRD pada 2023, yang saat itu dilaporkan mencapai Rp81,88 miliar.

Berikut rincian harta kekayaan Ade Kuswara Kunang saat menjabat sebagai Bupati Bekasi:

1. Tanah dan Bangunan: Rp76.527.000.000

Tanah seluas 4.326 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp600.000.000

Tanah seluas 809 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp609.000.000

Tanah seluas 480 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp408.000.000

Tanah seluas 51.450 m2 di Kabupaten/Kota Cianjur, Rp4.116.000.000

Tanah dan bangunan seluas 364 m2/364 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp3.500.000.000

Tanah dan bangunan seluas 119 m2/80 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, hasil sendiri, Rp300.000.000

Tanah seluas 225 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, hasil sendiri, Rp135.000.000

Tanah seluas 1.100 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp3.300.000.000

Tanah seluas 3.240 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp9.720.000.000

Tanah seluas 1.121 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp2.242.000.000

Tanah seluas 573 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp1.146.000.000

Tanah seluas 268 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp536.000.000

Tanah seluas 4.726 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp14.178.000.000

Tanah seluas 1.435 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp4.305.000.000

Tanah seluas 457 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp914.000.000

Tanah seluas 2.783 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp5.566.000.000

Tanah seluas 556 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp1.112.000.000

Tanah seluas 1.000 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp2.000.000.000

Tanah seluas 310 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp620.000.000

Tanah seluas 34.500 m2 di Kabupaten/Kota Cianjur, Rp10.350.000.000

Tanah seluas 2 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp567.000.000

Tanah seluas 5.000 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp1.500.000.000

Tanah seluas 2 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp659.400.000

Tanah seluas 1.358 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp407.400.000

Tanah seluas 5.164 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp1.549.200.000

Tanah seluas 4.326 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp1.096.800.000

Tanah seluas 4.326 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp1.297.800.000

Tanah seluas 842 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp168.400.000

Tanah seluas 119 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp357.000.000

Tanah seluas 1.120 m2 di Kabupaten/Kota Karawang, Rp840.000.000

Tanah seluas 809 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, Rp2.427.000.000

2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp2.450.000.000

Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar-L 4x2 8 AT tahun 2021, hadiah, Rp400.000.000

Mobil Jeep Wrangler 3.8 A/T tahun 2011, warisan, Rp650.000.000

Mobil Ford Mustang 2.3 A/T tahun 2022, hasil sendiri, Rp1.400.000.000

3. Harta Bergerak Lainnya: Rp43.092.000

4. Surat Berharga: Rp0

5. Kas dan Setara Kas: Rp147.959.653

6. Harta Lainnya: Rp0

Sub Total Harta Kekayaan: Rp79.168.051.653

7. Utang: Rp0

Total Harta Kekayaan (setelah dikurangi utang): Rp79.168.051.653

Antara “Pinjaman” dan Relasi Kuasa

Dalam praktik pemerintahan daerah, hubungan antara kepala daerah dan kontraktor bukan sekadar relasi bisnis biasa. Ada kekuasaan, ada proyek, dan ada keputusan anggaran.

Ketika istilah “pinjaman” muncul dari relasi semacam ini, publik wajar bertanya:

apakah ini murni transaksi personal, atau ada potensi konflik kepentingan?

Pinjaman dalam konteks privat biasanya terjadi antar pihak yang setara. Namun dalam konteks jabatan publik, terutama yang berkaitan dengan proyek pemerintah, setiap aliran dana menjadi sensitif. Bahkan jika tidak melanggar hukum secara langsung, ia tetap membuka ruang tafsir etik.

Motif yang Tak Sederhana

Jika benar itu pinjaman, maka ada beberapa kemungkinan yang bisa dibaca:

1. Kebutuhan Likuiditas Jangka Pendek

Tak semua kekayaan berarti siap dalam bentuk uang tunai. Bisa jadi aset besar berupa tanah, properti, atau investasi yang tidak mudah dicairkan cepat. Namun, ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan: mengapa tidak melalui jalur formal seperti perbankan?

2. Akses Cepat Tanpa Prosedur

Pinjaman dari individu seringkali lebih cepat, tanpa agunan dan tanpa jejak administratif yang ketat. Tapi justru di sinilah risiko etik muncul—karena transparansi menjadi kabur.

3. Relasi Timbal Balik Terselubung

Publik paling sensitif pada kemungkinan ini. Dalam dunia proyek, “pinjaman” bisa ditafsirkan sebagai bentuk kedekatan yang berpotensi berbalas dalam bentuk akses proyek atau kemudahan tertentu.

Mitos “Orang Kaya Tak Korupsi”

Ada sebagian warga Bekasi menyatakan saat Pilkada Bekasi 2024. Bahwa Ade Kunang sudah kaya, rumah nya bak istana, tak mungkin lah kalau Ade jadi Bupati, korupsi.

Pernyataan tersebut rasanya masuk nalar logika. Namun dari sosok Ade Kunang saat ini, ternyata kasus ini menggoyahkan asumsi lama yang sempat hidup di masyarakat: bahwa orang yang sudah kaya tidak punya motif untuk melakukan pelanggaran.

Faktanya, dalam banyak kasus korupsi di Indonesia, pelaku justru berasal dari kalangan yang secara ekonomi sudah sangat mapan. Motifnya bukan lagi sekadar kebutuhan, melainkan bisa bergeser ke kekuasaan, jaringan, atau bahkan gaya hidup.

Dengan kata lain, kekayaan tidak otomatis menjadi “imun” terhadap konflik kepentingan.

Publik Butuh Lebih dari Sekadar Istilah

Pernyataan “ini pinjaman, bukan ijon” mungkin cukup di ruang sidang sebagai bagian dari pembelaan. Tapi bagi publik, istilah saja tidak cukup.

Yang dibutuhkan adalah penjelasan utuh: Mengapa pinjaman itu terjadi?. Dalam kondisi apa?. Apakah ada kaitannya dengan jabatan?

Tanpa itu, narasi “pinjaman” justru berpotensi memperlebar spekulasi.

Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga soal kepercayaan publik. Dan dalam politik, satu hal yang lebih mahal dari kekayaan adalah kredibilitas, sekali retak, sulit dipulihkan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini