SPD Group Bantah Isu Tahan Ijazah: Itu Jaminan Dana Talangan

Redaktur author photo
Salah satu Pusdiklat SPD Group yang berada di wilayah Citeureup.

inijabar.com, Jakarta - Manajemen PT Security Phisik Dinamika (SPD) Group memberikan penjelasan mendalam, terkait kebijakan penitipan ijazah bagi personel keamanan mereka.

Sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki pusat pendidikan mandiri, SPD menegaskan bahwa ijazah berfungsi sebagai jaminan atas dua jenis investasi pelatihan, yang ditalangi penuh oleh perusahaan.

Legal cooperate PT. SPD Group, Nugroho Nurhayadi S.H, mengungkapkan bahwa perusahaan tidak sekadar merekrut, tetapi memberikan modal keterampilan dan legalitas kepada setiap calon satpam, agar siap terjun ke lapangan menjaga aset klien.

Nugroho merinci bahwa ada dua tahap pendidikan, yang biayanya ditalangi oleh perusahaan bagi setiap anggota baru:

1. Pelatihan Dasar Internal (1 Bulan):

Dilaksanakan di Pusdiklat mandiri milik SPD Group. Selama satu bulan, perusahaan menalangi seluruh biaya kebutuhan siswa, mulai dari makan tiga kali sehari hingga perlengkapan atribut.

2. Sertifikasi Gada Pratama (Polri):

Setelah bekerja selama dua tahun, anggota akan diikutkan dalam pelatihan sertifikasi Gada Pratama, yaitu ijazah resmi tingkat dasar dari Kepolisian RI. Biaya sertifikasi ini dibayarkan terlebih dahulu oleh SPD, dan karyawan diberikan keringanan untuk mencicilnya selama 10 hingga 12 bulan.

"Jadi ada dua beban biaya yang ditalangi perusahaan di awal. Ijazah terakhir dititipkan sebagai jaminan bahwa dana talang untuk pendidikan internal dan sertifikasi kepolisian ini, akan diselesaikan secara tanggung jawab oleh karyawan," jelas Nugroho, saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Menanggapi polemik penahanan dokumen,  SPD menjelaskan bahwa prosedur tersebut berpijak pada Pasal 1338 KUHPerdata, tentang Asas Kebebasan Berkontrak. Menurutnya, kesepakatan ini sah selama kedua belah pihak setuju tanpa paksaan.

"Ini adalah hubungan hukum yang transparan. Perusahaan mengeluarkan dana talang sebesar Rp 5.700.000 untuk modal skill karyawan. Secara perdata, penitipan ijazah menjadi jaminan atas hutang atau kewajiban yang belum tunai tersebut," paparnya.

Hal tersebut juga diperkuat dengan Pasal 1320 KUHPerdata, di mana kesepakatan tersebut memiliki objek yang jelas (biaya pelatihan) dan dilakukan secara sadar, oleh calon karyawan melalui surat pernyataan di atas materai.

Nugroho menyatakan, meski Surat Edaran Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025 melarang penahanan dokumen, terdapat poin pengecualian untuk konteks ikatan dinas atau pelatihan khusus yang dibiayai perusahaan.

Ia menegaskan, SPD Group masuk dalam kategori pengecualian tersebut karena ada investasi nyata, berupa pendidikan mandiri dan sertifikasi Polri. Pihak HRD pun selalu memastikan calon pelamar, memahami klausul ini sebelum tanda tangan kontrak.

"Kami tidak bermaksud memiliki ijazah tersebut untuk selamanya. Begitu dana talang lunas atau masa kontrak selesai sesuai aturan, ijazah dan sertifikat Gada Pratama asli akan dikembalikan sepenuhnya kepada yang bersangkutan," pungkasnya.

Manajemen berharap, masyarakat dapat melihat kebijakan tersebut secara proporsional, sebagai manajemen risiko perusahaan atas investasi besar pada sumber daya manusia (SDM) di sektor keamanan.

Sekedar diketahui bahwa SPD Group mempunyai 2 Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) yang berlokasi di Jl. Bina Marga, Citeureup Kabupaten Bogor dan Pusdiklat di Cilandak, Jakarta Selatan. Inilah yang menjadikan SPD Security salah satu BUJP yang memiliki Pusdiklat lengkap. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini