Bapenda Kota Bekasi: Piutang PBB di SPPT Hanya Informasi, Tak Bayar Tak Ada Sanksi

Redaktur author photo
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, saat menggelar konferensi pers.

inijabar.com, Kota Bekasi - Warga Kota Bekasi belakangan ini dihebohkan, dengan munculnya angka piutang pajak yang melonjak tajam, pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Diketahui, kondisi tersebut merupakan imbas dari kebijakan 'cleansing data' atau pembersihan data piutang lama, yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan transparansi tata kelola pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, menegaskan bahwa munculnya angka tersebut, bukan berarti warga wajib melunasi seluruh nominal yang tertera. 

Bahkan menurutnya, Bapenda Kota Bekasi memberikan keringanan berupa diskon sebesar 87 persen, bagi warga yang ingin membereskan catatan piutangnya.

“Masyarakat tidak perlu kaget jika tagihannya terlihat besar karena akumulasi piutang lama. Sebenarnya mereka hanya cukup membayar 13 persen saja, dari total piutang itu,” ujar Solikhin dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

Solikhin menjelaskan, pencantuman angka piutang tersebut bersifat informatif, agar masyarakat mengetahui catatan pajak mereka sejak masa lalu.

Ia menekankan, bahwa Bapenda Kota Bekasi secara hukum tidak memiliki hak untuk menagih piutang yang sudah kedaluwarsa tersebut.

Oleh karena itu, warga yang memilih untuk tidak membayar piutang lama tersebut, tidak akan dikenakan sanksi apa pun.

"Ini sifatnya hanya informasi mengenai catatan tunggakan yang ada di sistem. Kami tidak memiliki hak untuk menagih, dan jika warga tidak membayar, tidak ada sanksi yang diberikan," kata Solikhin.

Lonjakan tagihan itu merupakan sisa piutang dari tahun 1990 hingga 2020, yang sebelumnya tidak tercatat detail saat peralihan kewenangan, dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah pada 2013 silam.

“Sekarang kita munculkan sebagai bentuk koreksi dan perapihan data. Memang banyak catatan dari tahun 2013 ke bawah, bahkan ada yang sejak tahun 1994,” ungkapnya.

Namun, bagi warga yang ingin memanfaatkan diskon 87 persen untuk membersihkan catatan pajaknya, terdapat syarat yang harus dipenuhi. Potongan harga fantastis itu, hanya berlaku jika kewajiban PBB selama lima tahun terakhir (2021-2025) sudah dilunasi.

Pihak Bapenda berharap, melalui langkah ini tata kelola pajak di Kota Bekasi menjadi lebih akuntabel, dan masyarakat mendapatkan kepastian data terkait aset mereka di masa mendatang. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini