Eks Direksi PD Migas dan Eks Walikota Akan Diperiksa Kejari, Kenapa Foster Oil Tak Diperiksa?

Redaktur author photo
Kantor Kejari Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Penanganan dugaan korupsi di BUMD PD Migas Kota Bekasi mulai memunculkan tanda tanya besar. Meski nilai potensi kerugian negara disebut mencapai Rp278 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi justru belum terlihat menyentuh pihak asing yang ikut terlibat dalam kerja sama bisnis, yakni Foster Oil.

Penyelidikan yang bergulir ini merupakan tindak lanjut dari audit (BPKP). Sejumlah nama telah dipanggil untuk diperiksa, mulai dari mantan wali kota, mantan Asda 3, Kabag Perekonomian, hingga jajaran komisaris dan direksi perusahaan daerah tersebut. 

Fokus pemeriksaan mengarah pada kebijakan, pengawasan, dan alur keputusan dalam kerja sama pengelolaan migas.

Informasi beredar dikalangan Kejari Kota Bekasi akan ada pemeriksaan pada mantan walikota Bekasi dan mantan direksi PD Migas Kota Bekasi pada Kamis 23 April 2026. Namun, di tengah deretan pemanggilan itu, satu aktor kunci justru belum tersentuh yakni pihak Foster Oil.

Padahal, perusahaan asing tersebut diketahui pernah menjadi mitra strategis dalam skema kerja sama operasional (KSO) pengelolaan Lapangan Jatinegara di wilayah Jatisampurna. Kerja sama itu kini telah berakhir, dan pengelolaan lapangan telah beralih ke Pertamina.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan krusial: mengapa Kejari belum memeriksa Foster Oil, padahal mereka merupakan bagian dari rantai keputusan bisnis yang kini diduga bermasalah?

Keterlibatan pihak asing kerap menjadi kendala tersendiri dalam proses penegakan hukum, mulai dari yurisdiksi, mekanisme pemanggilan, hingga kerja sama lintas negara.

Dalam kasus dengan potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah, publik menilai alasan teknis tidak cukup untuk menunda penelusuran terhadap semua pihak yang terlibat.

“Kalau memang ingin membongkar secara utuh, semua pihak dalam KSO harus dimintai keterangan, termasuk Foster Oil. Jangan sampai penanganan kasus ini terkesan parsial,” ujar Ketua LSM Jeko (Jendela Komunikasi) Hendrik. Rabu (22/4/2026)

Kejari Kota Bekasi sendiri hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait belum pernah ada pemanggilan pihak Foster Oil. Padahal, transparansi langkah penyidikan menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik.

Dengan nilai kerugian yang fantastis dan melibatkan lintas aktor, kasus ini berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Publik kini menunggu, apakah Kejari berani menembus batas dan menyeret semua pihak, atau berhenti di lingkar dalam birokrasi saja?(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini