Sidang Tipikor Perjalanan Dinas Fiktif Hadirkan Belasan Anggota DPRD Purwakarta

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Bandung - Kasus Korupsi SPPD (perjalanan dinas) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Purwakarta. terus bergurlir seperti hari ini Selasa (16/1/2019) memasuki sidang ke tujuh  yang digelar Pengadilan Tipikor Bandung.

Kini giliran Para wakil rakyat kabupaten Purwakarta yang hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi untuk terdakwa mantan keuangan DPRD, Ujang Hasan dan mantan Sekwan, 

Anggota dewan dari komisi I dan IV, jumlahnya mencapai 19 orang.

“Jumlahnya 19 orang, terdiri dari komisi I dan IV,” ucap jaksa penuntut umum di persidangan.

Sementara itu dari daftar absensi di bagian penerima tamu, sudah ada sekitar 14-15 anggota dprd dari purwakarta yang hadir di pengadilan tipikor bandung untuk menjadi saksi.

 “Kalau melihat absensi yang hadir sudah ada belasan,” ujar Andri, bagian penjagaan penerima tamu di pengadilan Tipikor Bandung.

Dengan dihadirkannya para anggota dewan sebagai saksi, diharapkan akan ada bukti-bukti baru mengenai kasus korupsi di dprd purwakarta yang merugikan negara hingga Rp2,4 milyar.
Share:
Komentar

Berita Terkini