GMBI Purwakarta Gruduk Kejaksaan Terkait Proses Hukum Kasus Kwitansi Bodong

Redaktur author photo

inijabar.com, Purwakarta - Ratusan LSM GMBI Distrik Purwakarta hari ini melakukan aksi moral di kejaksaan negeri purwakarta menyikapi kasus SPPD piktif. Aksi kali ini adalah sebagai bentuk Pernyataan Sikap “Peduli Purwakarta” Yang tercoreng oleh sikap 45 Anggota DPRD Purwakarta.

Kekecewan LSM GMBI Distrik Purwakarta didasari oleh adanya penandatangan kwitansi kosong yang mengakibatkan Negara dirugikan 2,4 milyar yang saat ini sedang ditanggani Pengadilan Tipikor Bandung.

Ketua LSM GMBI H Elan Sofyan, mendesak kejaksaan untuk membuat sprindik lanjutan / baru, untuk 45 anggota DPRD Purwakarta, dengan hasil fakta persidangan di pengadilan Tipikor yang menyatakan seluruh anggota dewan Purwakarta telah mengakui menandatangani kwitansi kosong.

"Usut tuntas aktor intelektual kasus sppd piktif. Usut tuntas aliran dana 2,4 milyar, Kami LSM GMBI mengutuk keras kelakuan wakil Rakyat dikabepaten pwk yg telah merugikan masyarakat Purwakarta umumnya Rakyat Indonesia" kata H Elan.

Lanjut H Elan, LSM GMBI Mendukung pemerintah dalam upaya penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi, agar Supremasi Hukum Berdiri tegak di negara kestuan Republik Indonesia.

"Kami akan dukung Supremasi Hukum ditegakan setegak tegaknya, agar tidak ada ketimpangan dalam penegakan hukum" ucapnya.

Tambah H Elan, pihaknya akan melanjutkan aksi yang lebih besar apabila kejaksaan negeri Purwakarta setengah dalam menuntaskan kasus korupsi ini.

"Kami LSM GMBI akan terus mengawal atas kasus tindak pidana korupsi ini bila perlu kami akan medatangi gedung KPK utk melaporkan kasus dugaan korupsi ini." Pungkasnya.(cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini