Ketua PPK Ini Sempet-sempetnya Ketemu Caleg Saat Pleno Rekapitulasi, Ini Kata KPU

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Ketua PPK Kecamatan Kedungwaringin Adi Susanto dipergoki awak media sedang bertemu di pinggir jalan di sekitar kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi dengan seorang caleg Golkar pada Selasa kemarin (23/4/2019).

Ironisnya pertemuan diam-diam tersebut dilakukan saat pleno rekapitulasi sedang berlangsung.

Salah satu Caleg DPRD Kab. Bekasi dapil V inisial 'NY' dari Partai Golkar, tepatnya disamping kanan luar pagar Kec. Kedungwaringin. Sayangnya saat di hampiri, caleg tersebut yang ada di dalam mobil Toyota Fortuner warna hitam langsung bubar dan pergi.

Sementara itu, Adi Susanto Ketua PPK Kecamatan Kedungwaringin saat di konfirmasi terkait petemuan dirinya dengan salah satu caleg DPRD dari Partai Golkar mengatakan, bahwa pertemuan itu hanya silaturahmi.

"Siapa pun yang ingin ketemu saya secara pribadi gak ada masalah, sama panwas, sama situ pun itu tidak masalah, dan tadi pun ada calon bu Julaeha nyamperin saya ingin bertemu silaturahmi dan itu gak salah menurut saya," kata Adi Susanto seperti dilansir sinarpagibaru.id. 

Saat di tanya terkait aturan tentang adanya Kode Etik penyelenggara negara, justru Adi Susanto Ketua PPK mengelak.

"Jangan di puter-puter bang pertanyaannya, abang seolah-olah menyudutkan saya, silahkan saja laporkan kepada DKPP atau Panwas bila saya main curang dalam perolehan suara, lihat saja hasil suaranya nanti," kelitnya.

Dijelaskan Adi Susanto, Idham mengajarkan dirinya boleh bertemu dengan siapa pun. Dalam pertanyaan wartawan sinarpagibaru.id bukan mengenai kecurangan tapi mengenai Kode Etik boleh atau tidak ketemu dengan Caleg DPRD saat rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan sedang berlangsung.

"Boleh, tidak ada masalah, hanya anda saja yang mencari masalah," ketus Adi Susanto langsung pergi, seraya mengatakan lagi banyak urusan.

Sementara itu Ketua Panwascam Kecamatan Kedungwaringin Kab. Bekasi, Ahmad Jazuli saat dikonfirmasi mengenai Pertemuan Ketua PPK Kecamatan Kedungwaringin Adi Susanto dengan salah satu.

Jazuli menjelaskan, setiap penyelenggara itu tidak boleh ketemu dengan peserta pemilu, apa lagi ada indikasi keberpihakan kepada peserta pemilu.

"Itu bisa kena Kode Etik yang tertuang pada UU No. 7 tahun 2017. Untuk sanksi pelanggaran itu DKPP yang berhak menangani, jika memang itu terbukti penyelenggara ada keberpihakan kepada peserta pemilu maka DKPP lah yang akan menangganinnya," jelas Ahmad Jazuli.

Senada dikatakan Ketua KPU Kab. Bekasi Jajang Wahyudi melalui telpon selulernya mengatakan, kepada seluruh penyelenggara itu tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan peserta pemilu apa lagi dengan memberikan janji dan memberikan harapan dan lain sebagainya.

"Kepada peserta pemilu, secara prinsip tidak di perbolehkan mempunyai kencenderungan terhadap peserta pemilu, karena itu ada UU Kode Etik peraturan bersama antara DKPP, KPU dan Bawaslu, untuk mengetahuinya bisa di buka atau browsing di google," tegasnya.

Ada pun soal sanksi, kata Jajang, itu bisa teguran, peringatan tertulis dan lain sebagainya dan itu yang berhak hanya DKPP yang menentukan, tingkat dari kesalahan kode etiknya.

"Jelas jika pertemuan itu ada tendesi misi sangat-sangat tidak di perbolehkan," tandasnya saat di hubungi melalui telpon selulernya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini