Ciee, PTMP Bekasi Diduga Jual Bus untuk Bayar Utang, Harga Rp 150 Juta per Unit

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - PT Mitra Patriot diduga menggunakan hasil penjualan bus untuk membayar utang perusahaan. Informasi ini diungkapkan oleh Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, yang mendapat informasi lanjutan dari narasumber internal PTMP yang tidak ingin disebutkan namanya.

Pengungkapan ini menjadi jawaban atas desakan NCW kepada Direktur PTMP, David Rahardja, untuk mengumumkan sumber dana pembayaran utang perusahaan secara terbuka. Karena manajemen PTMP memilih diam dan tidak transparan terkait asal dana pelunasan utang.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare mengungkapkan, narasumber dari internal PTMP membenarkan bahwa sebagian dana pembayaran utang perusahaan berasal dari hasil penjualan bus milik PTMP.

"Narasumber menyampaikan kepada kami bahwa beberapa dari hasil penjualan bus. Bus tersebut dijual dengan harga variatif namun tidak di bawah Rp 150 juta per unit dengan kondisi bus apa adanya," ungkap Herman, Rabu (24/12/2025).

Menurut informasi yang diterima NCW, sejumlah bus yang dijual termasuk armada yang sebelumnya disita atau dijaminkan kepada Perusahaan Umum (Perum) Damri. Namun, narasumber mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah sisa bus yang masih dimiliki PTMP saat ini.

"Narasumber menyebutkan beberapa bus yang dijual juga yang disita atau dijaminkan ke Damri, namun masih belum tahu sisa bus berapa," kata Herman.

Terkait aturan penjualan aset daerah, narasumber menyampaikan kepada Herman bahwa proses penjualan bus telah melalui kajian internal dan mendapat persetujuan Wali Kota Bekasi. Meski demikian, narasumber mengaku tidak mengetahui secara rinci Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur mekanisme penjualan aset tersebut.

"Menurut informasi yang kami terima, penjualan bus sudah melalui kajian yang ada dan sudah disetujui oleh Wali Kota, walaupun narasumber tidak mengetahui Perwal-nya seperti apa," jelas Herman.

Menariknya, Direktur Utama PTMP David juga tercatat sebagai penanggung jawab pengelolaan atau koordinator Gereja Tiberias Bekasi Town Square. Hal itu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait fokus pengelolaan dana.

Herman menilai, sikap tertutup manajemen PTMP justru membuka ruang spekulasi di kalangan masyarakat. Padahal, transparensi pengelolaan keuangan dan aset daerah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan milik pemerintah daerah.

"Kami masih belum mengerti kenapa tidak diumumkan dan memilih diam dari mana asal dananya, ini kan agar masyarakat tidak berspekulasi. Sedangkan yang dikelola adalah aset daerah," tegas Herman.

Herman menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan PTMP  sebagai BUMD yang mengelola aset milik masyarakat Kota Bekasi. Keterbukaan informasi diperlukan, untuk menghindari spekulasi dan memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan perusahaan.

"Kalau memang bersih, nggak usah risih, nggak usah diam. Buka saja datanya apa adanya. Kami bukan menuduh, hanya meminta transparansi. Karena walau bagaimana pun itu adalah aset masyarakat Kota Bekasi,"  pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama PTMP David Rahardja belum memberikan klarifikasi resmi terkait penjualan bus dan penggunaan dana hasil penjualan tersebut untuk pembayaran utang perusahaan.

Publik masih menunggu penjelasan lengkap dari Dirut PTMP, mengenai transparansi pengelolaan aset dan keuangan perusahaan daerah tersebut. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini