Di Medsos nya Kontraktor OTT Bekasi Terlihat Akrab Juga Dengan Bupati Indramayu

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kontraktor asal Gabus, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Sarjan sebagai tersangka kasus korupsi 'Ijon' Proyek Bersama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Kepala Desa Sukadami HM Kunang. 

Sarjan dikenal sebagai kontraktor pelaksana proyek revitalisasi disepanjang kali gabus, Tambun Utara. Dia juga merupakan penyelenggara event 'mancing gratis di Kali Gabus' pada beberapa waktu lalu yang juga dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. 


Eventnya sempat viral di media sosial karena dihadiri langsung oleh orang nomor 2 di Indonesia tersebut. Siapa sangka, kini sang mandor terjerat dalam lingkaran korupsi proyek Bupati Bekasi.

Terpantau dari akun tik tok nya, Sarjan juga nampak berpose dengan sejumlah kepala daerah selain Bupati Bekasi Ade Kunang, juga terlihat akrab berpose dengan Bupati Indramayu Lucky Hakim dan wakil Bupati Karawang H.Maslani, Bupati Bungo Provinsi Jambi, Dedy Putra.

Namun terlihat dengan Bupati Indramayu Lucky Hakim terlihat ada tiga foto yang dipublish di akun tik tok bernama Bang Sarjan itu. Bahkan salah satu foto bersama Lucky Hakim diberi caption: 'Ketemu Abang Angkat bupati Indramayu kang @Lukcy Hakim Pedia.

Pertanyaan nya apakah Sarjan juga punya banyak paket proyek di Indramayu seperti di Kabupaten Bekasi?. Termasuk di Kota Bekasi Sarjan sangat akrab dengan sejumlah pejabat Pemkot Bekasi terutama dinas yang banyak proyek infrastruktur dan pengadaan barang jasa.

Sarjan sendiri kini harus mendekam di tahanan KPK selama 20 hari bersama Ade Kuswara Kunang dan Kades H.Kunang.

Atas perbuatannya, Sarjan pemberi suap disangkakan pasal 13 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau pasal 13 tindak pidaha Korupsi. 

Sedangkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Kepala Desa Sukadami HM Kunang disangkakan pasal 12 huruf A atau pasal 11 dan pasal 12B UU tindak pidana korupsi Junto Pasal 55  ayat 1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. (pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini