Kasus DAK 2018, KPK Bakal Panggil Oknum ASN di Pemkot Tasikmalaya

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan  Korupsi  (KPK)  akan menjadwalkan pemeriksaan pada salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) Kota Tasikmalaya, Nana Sujiana. sebagai saksi untuk kasus Walikota Tasikmalaya Budi Budiman yang kini sudah berstatus tersangka dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 Kota Tasikmalaya.

"Iya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BBD (Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (24/5/2019).

Febri menjelaskan, kasus ini merupakan perkembangan dari perkara suap mafia anggaran, dimana KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang tersangka yakni anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono; serta tiga pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiats.

Yaya Purnomo diduga menerima suap dari sekitar sembilan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk memuluskan pencairan dana alokasi khusus dan (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan pada APBN 2016, APBN 2017, APBN-P 2017, APBN 2018, dan APBN 2019.

Yaya Purnomo yang pada bulan Mei tahun lalu kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, diduga menerima uang Rp 400 juta dari Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman secara bertahap yakni pada tahun 2017 dan 2018. Dengan harapan, DAK untuk Kota Tasikmlaya dapat segera dicairkan sebesar Rp 124,38 miliar.

Atas ulahnya, Budi Budiman selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini