LSM Kompi Sindir Panitia Pemilihan Wabup Harus Sesuai Mekanisme

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) meminta Perangkat Kerja Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati DPRD Kabupaten Bekasi, transparan dalam melaksanakan mekanisme pemilihan Wakil Bupati dengan sisa jabatan 2017-2022.

Pasalnya, DPRD Kabupaten Bekas, membentuk Panlih Wakil Bupati lebih awal dari surat yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat soal pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi.

“Ada apa dengan DPRD Kabupaten Bekasi sudah membentuk Panlih untuk calon Wakil Bupati Bekasi lebih awal dari surat yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani Sekda Provinsi Jabar, Iwa Karniwa,” terang Ketua Kompi Ergat Bustomy kepada inijabar.com, Selasa (25/6/2019).

Dijelaskan Ergat, surat yang diterbitkan itu bernomor: 132/2674/Pemksm tanggal 20 Juni 2019 ditujukan kepada Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Sementara, DPRD sendiri sudah membentuk Panlih pada tanggal 17 Juni 2019.

“Jadi ada motif apa di balik cepatnya DPRD sudah membentuk Panlih lebih dulu untuk membuka peluang mengisi bangku kosong Wakil Bupati, sebelum surat dari Gubernur Jabar turun,” sindirnya.

Dikatakan Ergat, DPRD Kabupaten Bekasi harus transparan dalam menjalankan tahapan demi tahapan dalam melaksanakan Paripurna guna memilih Wakil Bupati Bekasi, karena sampai saat ini, DPRD Kabupaten Bekasi terkesan tertutup dalam menjalankan Tata Tertib (Tatib) Paripurna memilih Wakil Bupati sisa masa jabatan Tahun 2017-2022.

Menurut Ergat, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 137 PP No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota : a.tugas dan wewenang panitia pemilihan; b.tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan; c.persyaratan calon dan penyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d.jadwal dan tahapan pemilihan; e. hak anggota DPRD dalam pemilihan; f.penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna; g.jumlah,tata cara pengusulan dan tata tertib saksi; h.penetapan calon terpilih; i.pemilihan suara ulang dan j.larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.

“Peraturan Pemerintah tersebut sudah mengatur secara jelas terkait tugas dan kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan tahapan demi tahapan mekanisme dalam Pemilihan dimaksud,” ungkapnya.

Untuk itu, Kompi meminta kepada Perangkat Kerja Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi yang sudah ditetapkan dapat bekerjasama secara aktif dengan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Khususnya dalam menjalankan tahapan demi tahapan serta mekanisme dalam melaksanakan Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi. Agar pelaksanan dalam Pemilihan dimaksud dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini