Nah, Tim Saber Pungli Cokok Kepsek dan Ketua Komite SMPN 3 Ngamprah

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung Barat- Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat menangkap kepala sekolah SMPN 3 Ngamprah Kab. Bandung Barat, Lokasi penangkapan terjadi di SMPN 3 Ngamprah yang berada di Jl. Raya Bukit Permata DS. Cilame Kec. Ngamprah Kab Bandung Barat.

Kejadiannya pada hari Selasa (18/6/ 2019), Tim II Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat melakukan penindakan dugaan pungli di SMPN 3 Ngamprah Kab Bandung Barat.

Diawali dengan melakukan interogasi terhadap beberapa orang tua murid yang merasa dirugikan dengan adanya pungli di SMPN 3 Ngamprah, diantaranya CR orang tua siswa berinisial 'K', dan SF orang tua FM. 

Kedua orang tua siswa itu mengaku keberatan dengan adanya pungutan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) yang dibebankan kepada siswa kelas 9 sebesar Rp. 150.ribu dan pungutan uang pemantapan sebesar Rp. 385ribu.

Sementara pihak SMPN 3 Ngamprah saat diinterogasi petugas membenarkan adanya pungutan uang ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tersebut.

Pungutan tersebut diberlakukan untuk seluruh siswa kelas IX tanpa terkecuali termasuk siswa miskin / pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Berdasarkan keterangan dan fakta-fakta yang telah ditemukan, akhirnya Tim Saber Pungli Polda Jabar memastikan bahwa benar terbukti adanya pungli yang terjadi di SMPN 3 Ngamprah dengan  pungli  pelaksanaan UNBK yang mana dibebankan kepada orang tua siswa sebesar Rp. 150 ribu per siswa, (termasuk siswa miskin) dengan total uang yang sudah terkumpul Rp. 40.505.000,- dan yang sudah dipergunakan untuk sewa tempat dan komputer dalam pelaksanaan UNBK serta pembelian 3 unit komputer Rp. 28.500.000,- Saldo Rp. 14.705.000,- (sudah diamankan menjadi BB).

Petugas juga memastikan Pungli pemantapan Ujian yang dibebankan kepada orang tua siswa sebesar Rp. 385 ribu per siswa Dengan total uang yang sudah terkumpul sebesar Rp. 95.525.000,- sudah digunakan Rp. 80.086.500,- dan sisa / saldo Rp. 15.438.500,- (sudah diamankan menjadi BB). Total barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp 30.143.500,-.

Sekedar informasi, jumlah siswa kelas IX SMPN 3 Ngamprah sebanyak 283 orang, siswa Kls.IX yang sudah membayar sebanyak 272 orang, termasuk diantaranya terdapat 32 orang siswa miskin pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dan jumlah siswa yang belum melakukan pembayaran sebanyak11 orang (3 orang siswa miskin pemegang KIP) Kebijakan pungutan UNBK dan pungutan pemantapan Ujian atas inisiatif dari kepala sekolah SMPN 3 Ngamprah Mepi,. dan Ketua Komite Sekolah Anas Barnas

Petugas menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah (terkait prosedur dan pengelolaan uang sumbangan, tidak dilakukan sesuai prosedur dan tidak dikelola oleh Komite sekolah) dan Permendikbud no 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Saat ini petugas sudah mengamankan kedua orang pelaku berikut BB sudah diserahkan kepada UPP Saber Pungli KBB.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini