Usut Tuntas Kasus Dugaan Raibnya Uang PDAM Rp3,9 M Untuk Pembayaran Ke PJT II

Redaktur author photo

inijabar.com, Karawang- Kasus dugaan raibnya uang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum, Karawang senilai Rp 3,9 miliar untuk pembayaran air baku ke Perusahaan Jasa Tirta (PJT II) yang selama ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Karawang terus begulir. 

Masalah tersebut berawal dari bocornya surat Direksi PDAM Tirtatarum Karawang kepada Bupati Karawang selaku pemilik perusahaan tersebut, sehingga akhirnya publik mengetahui  akan adanya dugaan raibnya uang di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Karawang tersebut.

Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang (LMP Marcab) Karawang, H.Aswandi Siradj, menyatakan, setelah sebelumnya meminta mantan Kasubag Keuangan bersama tim kuasa hukumnya membuka nama - nama penerima aliran dana tersebut.

Dia menambahkan, masalah tersebut jangan sampai menjadi seperti angin lalu, setelah ramai seketika, kemudian hilang kembali. 

"Saya akan kawal permasalahan ini sampai dengan tuntas, dan saya meminta kepada pihak penegak hukum, maupun kepada mantan Kasubag Keuangan bersama tim kuasa hukumnya, agar dapat membuktikan serta membuka seterang - terangnnya,"ujarnya. Rabu (26/6/2019).

“Karena permasalahan ini sudah terlanjur di buka ke publik. Demi kepastian hukum, maka sangat perlu untuk di tuntaskan, saya pun meminta rekan - rekan media untuk terus mengupadate setiap perkembangan dari permasalahan ini. Sebab, jika di lihat dari keberanian serta keseriusan mantan Kasubag Keuangan PDAM Tirtatarum Karawang, apa yang disampaikannya kepada penyidik dan di utarakan ke publik melalui tim kuasa hukumnya, saya memiliki dugaan kuat itu merupakan suatu kebenaran? Tapi itu tadi, saya harapkan agar dapat di buktikan secara materil maupun formilnya.”sambungnya. 

Menurut dia, masalah tersebut muncul pasca bocornya surat Direksi kepada owner, sehingga berujung pada terkuaknya aliran uang yang di buka oleh mantan Kasubag Keuangan PDAM Tirtatarum Karawang.

"Hanya saja yang menjadi pertanyaan saya, kalau benar ada aliran uang ke pihak - pihak tertentu di luar management dan organ PDAM sendiri, itu uang apa dan dalam kapasitas apa? Ini kan perlu di perjelas juga.”tandasnya.

“Lalu, kenapa surat Direksi kepada owner bisa bocor ke publik, sehingga menjadi konsumsi publik. Ada atau tidak unsur kesengajaan bocornya surat tersebut? Saya kira perlu juga untuk didalami.”pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini