Sidang Perdana Kasus 'Rampas' Kendaraan Di Jalan, PT BFI Digugat Warga Bekasi

Redaktur author photo
Sidang perdana kasus  penarikan kendaraan oleh PT.BFI

inijabar.com, Kota Bekasi - Seorang warga Bekasi, Muhammad Sodiqin (MS), menggugat PT BFI Finance ke Pengadilan Negeri Bekasi, setelah kendaraannya diduga ditarik paksa oleh sejumlah penagih utang (debt collector) dan kemudian dijual secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan tersebut.

Sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum dengan perkara nomor 283/Pdt.G/2025/PN Bks, Kamis (31/7/2025) digelar, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Ardian, S.H. yang mempertemukan nasabah leasing dengan PT BFI Finance terkait penarikan paksa kendaraan.

Diketahui, MS menggugat PT BFI Finance senilai Rp 179,46 juta  atas dugaan penarikan paksa kendaraan Toyota All New Grand Innova yang masih dalam kontrak leasing. Gugatan diajukan melalui kuasa hukumnya, Ahmad Wira Satya Dilapanga, dari kantor hukum Ahmad WS Dilapanga & Partner.

Berdasarkan surat gugatan, penggugat mengklaim telah membayar uang muka sebesar Rp 127,5 juta dan cicilan selama 6 bulan, dengan nilai Rp 8,66 juta per bulan untuk kendaraan tersebut.

Ahmad menjelaskan, kliennya mengalami keterlambatan pembayaran sekitar Februari 2025 selama 46 hari. Namun, pihak penggugat berusaha menyelesaikan tunggakan tersebut.

"Kendaraan dirampas secara paksa oleh debt collector di tengah jalan saat sedang dibawa anak klien kami. Ini dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar," kata Ahmad kepada wartawan usai sidang.

Menurut Ahmad, PT BFI Finance kemudian mengirimkan surat pemberitahuan penjualan kendaraan dengan waktu yang sangat singkat, sehingga tidak memberikan kesempatan kepada nasabah untuk bernegosiasi.

"Rangkaian penarikan paksa dan penjualan sepihak kendaraan yang masih dalam kontrak ini, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," ungkap Ahmad.

Selain itu, Ahmad mengatakan, bahwa kliennya menuntut pengembalian kendaraannya dalam keadaan semula, dan menyatakan gugatan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dari tergugat (uit bij vooraad).

"Kami menilai kontrak leasing nomor C5132404305 tanggal 11 Juni 2024 masih sah secara hukum karena berakhir pada 11 Juni 2029, sehingga penarikan paksa ini merupakan perbuatan melawan hukum," tegas Ahmad.

Sementara itu, saat dikonfirmasi usai persidangan, kuasa hukum PT BFI Finance, Hendky Rossie, enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan yang diajukan nasabahnya. (Pandu)

 


Share:
Komentar

Berita Terkini