Batas 60 Hari, Kuwu Anjatan Utara Belum Juga Kembalikan Dana Desa Rp552 Juta

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Indramayu- Kuwu Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, sudah diingatkan oleh Inspektorat Indramayu jika dalam waktu 60 hari tidak juga mengembalikan dana desa (DD) yang diselewengkan, maka kasus ini akan diteruskan ke ranah hukum untuk diproses secara pidana.

Sejak diberhentikan sementara pada tanggal 30 Juni 2025 lalu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, hingga Rabu 30 Juli 2025 dana desa senilai Rp552 juta belum juga dikembalikan.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Iim Nurohim menyatakan, terkait kekosongan jabatan Kuwu Anjatan Utara, kini diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Plh (pelaksana tugas harian).

"Jabatan kuwu diisi oleh sekretaris desa sebagai Plh sementara, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," katanya. Kamis (31/7/2025).

Adapun dasar pemberhentian sementara Kuwu Anjatan Utara, adalah sejumlah temuan, di antaranya adalah tidak dilaksanakannya lelang Tanah Kas Desa (TKD) sejak yang bersangkutan menjabat. Padahal, lelang Tanah Kas Desa merupakan sumber pendapatan desa yang paling utama.

Lalu, soal pembagian tambahan penghasilan bagi perangkat desa setempat yang dilakukan secara internal, tidak sesuai mekanisme. 

Kemudian, dana carik (insentif perangkat desa) yang seharusnya diterima berdasarkan peraturan desa (perdes), tidak disalurkan secara transparan. Beberapa perangkat desa mengaku belum menerima hak mereka, dan ada dugaan dana tersebut sengaja diendapkan oleh kuwu itu sendiri.

Warga Desa Anjatan Utara sempat aksi unjuk rasa mendesak agar kuwu mundur dari jabatannya karena kinerjanya yang dinilai buruk dan tidak amanah.(*)

 


Share:
Komentar

Berita Terkini