Bupati Yang Sering Berlawanan Dengan KDM Ini Jadi Sorotan Di Kasus Penipuan PT.BDS

Redaktur author photo
Bupati Bandung Dadang Supriatna

inijabar.com, Kabupaten Bandung- Bupati Bandung Dadang Supriatna terus disorot terkait kasus penipuan di sebuah BUMD milik Pemkab Bandunh. Dadang dinilai tidak menunjukkan keberpihakan terhadap prinsip akuntabilitas. 

Sorotan ini bukan sekadar kritik politik, tapi refleksi dari ekspektasi masyarakat terhadap pemimpin daerah yang harus menjamin integritas lembaga publik.

PT Bandung Daya Sentosa (BDS), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung, saat ini sedang menghadapi isu dugaan penipuan yang melibatkan beberapa perusahaan. 

Isu ini mencuat setelah diskusi yang diadakan di kanal YouTube mantan Komisioner KPK 2011-2015, Bambang Wijayanto, pada Selasa (28/7/2025).

Bambang Wijayanto dalam video tersebut mewawancarai tiga pengusaha yang mengeklaim mengalami kerugian akibat kerja sama dengan PT BDS.

Menanggapi isu ini, kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi menjelaskan, permasalahan yang terjadi antara vendor dan PT BDS sebenarnya merupakan masalah utang piutang dalam bisnis pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD).

Menurut Rahmat, saat ini PT BDS memiliki kewajiban sebesar Rp 105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia BLD. Keterlambatan pembayaran ini disebabkan oleh utang PT BDS kepada PT Cahaya Frozen Raya (CFR) yang mencapai Rp 127 miliar, berdasarkan invoice yang diterbitkan PT BDS.

"Kerja sama antara PT BDS dan para vendor terjalin sejak akhir 2023. Ini adalah kerja sama pengadaan BLD berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara para pihak, atau kerja sama B to B (business to business)," ujar Rahmat kepada awak media di Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (29/7/2025).

[cut]

Bupati Bandung Dadang Supriatna

"Ini murni masalah perdata, dan PT BDS juga termasuk pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen kepada PT BDS. Tidak ada unsur penipuan di sini," ungkapnya.

Rahmat menambahkan, bukti-bukti yang ada, seperti perjanjian kerja sama, purchase order (PO), dan invoice, menunjukkan bahwa semua transaksi dilakukan secara sah.

Selain itu, terdapat surat teguran dan somasi dari PT BDS kepada PT CFR mengenai kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi. Sebagai langkah hukum, PT BDS telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Rahmat menyatakan, langkah tersebut diambil untuk mendorong PT CFR segera menyelesaikan kewajibannya, agar PT BDS dapat membayar utang kepada para vendor.

"Kewajiban kepada vendor sebesar Rp 105,4 miliar tersebut merupakan sisa dari total seluruh tagihan atau kurang lebih 40 persen dari total tagihan. Artinya, lebih dari 60 persen sudah dibayarkan oleh PT BDS kepada para vendor," jelas Rahmat. 

Ia juga menekankan bahwa isu ini tidak ada kaitannya dengan Bupati Bandung atau Pemerintah Kabupaten Bandung. 

"Kami sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang menggiring opini tidak benar dan memutarbalikkan fakta terkait berita yang berkembang," tuturnya.

Rahmat menyatakan, transaksi dan dinamika keuangan yang terjadi sepenuhnya merupakan bagian dari aksi korporasi yang tunduk pada aturan Perseroan Terbatas, bukan ranah pidana atau politik elektoral.

[cut]


Di balik pusaran skandal gagal bayar dan ancaman pidana yang menggerogoti PT Bandung Daya Sentosa (BDS), muncul dokumen yang menambah babak baru dalam saga kelam BUMD ini. 

Sebuah surat pernyataan tanggung jawab mutlak tertanggal 9 Desember 2024, ditandatangani oleh Direktur Utama Yanuar Budinorman dan Direktur Noviyanti, menyatakan bahwa manajemen bertanggung jawab penuh atas proses penyelesaian piutang dan hutang perusahaan.

Para korban yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban PT BDS, dokumen ini belum menjadi jaminan penyelesaian. Mereka menilai surat itu lebih sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab moral ketimbang komitmen yang ditindaklanjuti secara sistemik.

Apalagi, di tengah janji penyelesaian, muncul laporan pidana dari Yuan Nilasari terhadap Yanuar Budinorman atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp33,1 miliar, dengan modus purchase order palsu dan berita acara fiktif.

- Bagaimana perusahaan yang sempat menerima penghargaan atas kontribusi PAD bisa mengalami krisis kepercayaan dalam waktu kurang dari satu tahun?

- Apakah ada mekanisme pengawasan internal yang dapat mencegah keterlambatan atau penyimpangan pembayaran kepada supplier dan kontraktor?

- Siapa saja pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan terkait purchase order dan pencairan anggaran?

- Apakah ada audit internal atau laporan keuangan tahunan yang bisa dipublikasikan untuk menjelaskan kondisi keuangan PT BDS?

[cut]


- Bagaimana mereka menanggapi laporan pidana dari Yuan Nilasari yang menuduhnya melakukan penggelapan dan penggunaan purchase order palsu?

Apakah PT BDS pernah membuka ruang mediasi atau penyelesaian informal kepada pihak korban sebelum menempuh jalur hukum?

- Bagaimana komitmen PT BDS dalam menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada publik sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung?

- Bagaimana komunikasi antara direksi PT BDS dengan Bupati Bandung terkait perkembangan kasus ini?

- Apakah sudah ada evaluasi internal dari Pemkab Bandung terhadap kinerja dan integritas jajaran direksi PT BDS?

- Apakah kritik publik terhadap lemahnya supervisi pemerintah daerah terhadap BUMD ini beralasan?.

Bupati Bandung Dadang Supriatna merupakan politisi asal PKB yang paling sering secara terang-terangan menentang beberapa kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Diantaranya yakni, program barak militer bagi siswa nakal yanh digagas Dedi Mulyadi tidak diikuti oleh Dadang dengan membuat program Maghrib Mengaji di Kabupaten Bandung. Lalu program larangan Study Tour bagi pelajar di Jabar. Dadang dengan tegas tidak akan melarang study tour.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini