![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan (warning) Pemerintah Kota Bekasi sejumlah titik rawan yang berpotensi praktik korupsi di lingkup Pemkot Bekasi.
Peringatan itu tertuang dalam surat resmi KPK Nomor B/1580/KSP.00/70-73/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi pemberantasan korupsi selama 2024 di masa jabatan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad.
KPK menandai empat area yang patut mendapat perhatian serius:
• Pengadaan Barang/Jasa: konsolidasi pengadaan belum optimal, rawan jadi pintu masuk permainan proyek.
• Pelayanan Publik (Perizinan): RDTR belum tuntas, sehingga tata ruang belum transparan.
• Pengawasan APIP: jumlah dan kompetensi auditor internal (APIP) masih di bawah standar.
• Pengelolaan Aset Daerah: sertifikasi tanah pemerintah minim, menimbulkan potensi penyalahgunaan aset.
empat sektor di atas, KPK juga menyoroti lemahnya pengelolaan aset daerah. Dari total 4.588 bidang tanah milik Pemkot Bekasi, baru 32,19% yang bersertifikat. Sementara capaian penagihan tunggakan pajak juga sangat rendah, hanya 7,08% dari total piutang Rp1,09 triliun.
KPK juga mendesak Pemkot Bekasi mempercepat sertifikasi tanah, memperketat regulasi penyerahan prasarana-perumahan (PSU), hingga melibatkan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dalam menangani aset bermasalah.
KPK juga mengungkapkan keberhasilan capaian Indeks Pencegahan Korupsi (MCP) 2024 dengan nilai 90,23 untuk Pemerintah Kota Bekasi pada bulan Maret 2025.
Meski nilainya tinggi, sejumlah indikator MCP masih jeblok di bawah 78.
KPK juga mendesak Pemkot Bekasi mempercepat sertifikasi tanah, memperketat regulasi penyerahan prasarana-perumahan (PSU), hingga melibatkan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dalam menangani aset bermasalah.
Pasca pergantian kepemimpinan Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad kepada Walikota Bekasi Tri Adhianto titik rawan yang disebutkan KPK tersebut sangat tercium aroma potensi korupsi nya. Terutama di proses pengadaan barang dan jasa. Utak atik permainan proyek plotingan proyek.(*)