![]() |
inijabar.com, Kota Bekasi- Beredarnya data besaran tunjangan rumah tangga Walikota Bekasi sebesar Rp1,5 miliar per tahun di APBD 2025 yang kemudian menimbulkan polemik karena rumah yang ditempati Walikota Bekasi Tri Adhianto merupakan rumah pribadi bukan rumah dinas.
Pernyataan awal dari Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah, yang membenarkan bahwa rumah Tri tersebut sebagai rumah pribadi dan hanya dibayarkan biaya perawatannya saja sudah sesuai dengan fakta.
Namun sejurus kemudian Imas pun mengklarifikasi bahwa Walikota Bekasi Tri Adhianto tidak pernah mengambil tunjangan rumah pribadinya termasuk tunjangan perawatan.
Pernyataan yang ditayangkan di sejumlah media lokal tersebut justru memantik kontroversi dari krisis kepercayaan publik pada integritas Tri Adhianto.
Menurut informasi LSM Jeko (Jendela Komunikasi) tunjangan rumah pribadi yang di Kemang Pratama Rawalumbu sudah dianggarkan sejak Tri menjabat sebagai Wakil Walikota Bekasi.
"Sejak jaman Tri sebagai wakil walikota Bekasi rumah itu (Kemang Pratama) sudah dianggarkan senilai Rp1,5 miliar termasuk uang sewa rumah itu,"ucap Ketua LSM Jeko Hendrik Effendi. Jumat (12/9/2025).
"Pernyataan bu Imas yang membenarkan bahwa rumah tersebut rumah pribadi dan hanya dibayarkan biaya perawatan itu sudah benar dan sesuai data APBD 2025,"bebernya.
Hendrik mendesak Pemkot Bekasi beberkan data ke publik sejak jaman Tri menjabat Wakil Walikota Bekasi. Dia juga menduga Imas dapat tekanan dari Walikota Bekasi soal pernyataannya tersebut yang akhirnya dengan terpaksa diklarifikasi lagi oleh Imas.
Sekedar diketahui, Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah, dalam pemberitaan klarifikasinya menyebut Walikota Bekasi tidak menerima tunjangan perumahan.
Dia mengatakan, sesuai keputusan bahwa rumah pribadi Wali Kota resmi dijadikan rumah jabatan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.
Imas menjelaskan, sesuai aturan, setiap kepala daerah seharusnya mendapatkan rumah dinas atau tunjangan perumahan. Namun di Kota Bekasi kondisinya berbeda.
“Untuk mengatasi hal itu, Pak Wali menjadikan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan. Dengan keputusan ini, tunjangan perumahan otomatis tidak diberikan karena dianggap rumah jabatan sudah tersedia,” jelas Imas, Kamis (11/9/2025).
Imas menambahkan, dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025, biaya sewa rumah jabatan ditetapkan sebesar Rp350 juta per tahun. Namun karena rumah pribadi sudah dijadikan rumah jabatan, anggaran tersebut kembali ke kas daerah dan Wali Kota tidak menerima tunjangan perumahan.
Selain itu, Wali Kota juga memutuskan tidak mengambil anggaran pembelian mobil baru.
“Untuk kendaraan dinas, beliau menggunakan mobil pribadi. Jadi tidak ada pembelian mobil dinas baru yang dibebankan ke APBD,” tambahnya.
Imas menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni PP No.109 Tahun 2000 Pasal 6 Ayat (1) yang menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan rumah jabatan, serta Permendagri No.7 Tahun 2006 tentang standar sarana prasarana kerja pemerintah daerah.
Adapun belanja yang ditanggung Pemkot Bekasi hanya biaya perlengkapan dan pemeliharaan sesuai Perwal No.14 Tahun 2025 tentang standar harga satuan.(*)




