![]() |
Yoga Gumilar selalu kuasa hukum mantan Kades Sumberjaya Kec. Tambun Selatan |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Kuasa hukum mantan Kepala Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan, Yoga Gumilar, membantah keras tudingan bahwa kliennya, menyelewengkan dana APBDes senilai Rp 2,6 miliar untuk keperluan pinjaman online (pinjol).
Bantahan tersebut disampaikan setelah ia mendampingi kliennya, dalam pemeriksaan tersangka di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (17/9/2025).
"Pemberitaan bahwa klien kami menyelewengkan dana desa untuk pinjol, merupakan berita yang keliru dan tidak benar," tegas Yoga saat dikonfirmasi inijabar.com via telepon usai pendampingan. Rabu (17/9/2025)
Yoga menjelaskan, pihaknya baru ditunjuk sebagai penasihat hukum SH, mantan Penjabat Kepala Desa Sumberjaya tersebut. Dalam pendampingan hari ini, kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di hadapan penyidik.
"Klien kami sangat kooperatif dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik," ujar Yoga.
Terkait tuduhan penyalahgunaan dana APBDes tahun anggaran 2024, Yoga menyatakan masih mempelajari dokumen-dokumen yang ada. Ia mengaku, baru menggali keterangan dari kliennya maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
"Untuk dokumen sedang kami pelajari, mengingat kami baru ditunjuk sebagai penasihat hukum hari ini," jelas Yoga.
Yoga juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial, terkait foto tersangka yang tersenyum saat mengenakan rompi tahanan. Menurutnya, orang yang tersenyum dalam foto tersebut bukanlah kliennya, melainkan Sekretaris Desa.
"Foto yang beredar di media sosial bahwa klien kami tersenyum saat menggunakan rompi merupakan orang yang salah. Yang senyum adalah Sekdes, bukan klien kami," tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan empat tersangka, yaitu SH (mantan PJ Kepala Desa), SJ (Sekretaris Desa), GR (Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes), dan MSA (Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya).
Keempat tersangka diduga menyalahgunakan keuangan desa, dengan cara menggunakan APBDes tidak sesuai ketentuan dan menerima imbalan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar.
"Proses pemeriksaan sedang berjalan. Kami juga menilai penyidik sangat profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Harapan kami, Kejaksaan Negeri Bekasi bisa bekerja secara profesional," ucapnya.
Mengenai strategi pembelaan, Yoga menyatakan masih perlu berdiskusi lebih lanjut dengan kliennya, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi ahli atau audit independen.
"Soal strategi, kami akan berdikusi lebih lanjut dengan klien kami, yang jelas klien kami sangat kooperatif dan Alhamdulilah pemeriksaan berjalan dengan lancar," pungkasnya. (Pandu)