![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Direktur Center for Budget Analysis (CBA) dan aktivis anti-korupsi, Uchok Sky Khadafi, menilai peringatan KPK kepada Pemerintah Kota Bekasi bukan sekadar masalah pengadaan barang, pengelolaan aset, atau perizinan, tetapi juga mencakup pengelolaan BUMD yang dinilai amatiran.
"Bukan hanya pengadaan barang, pengelolaan aset, atau perizinan, tetapi juga pengelolaan BUMD Kota Bekasi masih amatiran dan tidak bisa mendongkrak pendapatan APBD," ujar Uchok melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/9/2025).
Diketahui, KPK telah memperingatkan Pemkot Bekasi melalui surat resmi tertanggal 7 Maret 2025, mengenai empat titik rawan korupsi: pengadaan barang/jasa, pelayanan publik/perizinan, pengawasan APIP, dan pengelolaan aset daerah.
Menurut Uchok, akar permasalahan diduga terletak pada gaya kepemimpinan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang menurutnya cenderung bermain sendiri.
"Ini semua sebabnya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, diduga bermain sendiri atau single finger, sementara wakil terlalu duduk manis," kritiknya.
Aktivis yang kerap mengawasi anggaran daerah itu turut menyatakan, Wakil Wali Kota Bekasi tidak berani bergerak, karena takut dianggap melakukan kudeta terhadap Wali Kota. Kondisi ini menciptakan sistem checks and balances yang tidak berfungsi optimal di tubuh pemerintahan.
Terkait lemahnya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang disebut KPK, menurut Uchok, sengaja dipertahankan untuk mempermudah praktik-praktik yang berpotensi merugikan daerah.
"Kalau APIP ingin standar, seharusnya dikasih pelatihan atau pendidikan, tapi tidak akan diberikan kepada mereka, karena kalau standar takut mengganggu wali kota," ungkapnya.
Selain itu, data menunjukkan dari total 4.588 bidang tanah milik Pemkot Bekasi, baru 32,19% yang bersertifikat. Kondisi ini membuka peluang penyalahgunaan aset untuk kepentingan yang tidak wajar.
"Lambat disertifikatnya karena aset itu sumber uang. Biasanya aset daerah tersebut dikerjakan dengan swasta, lama-kelamaan dimiliki atau berpindah ke swasta. Ini modus," jelasnya.
Mengenai masalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum tuntas, Uchok melihat seperti memberikan ruang interpretasi yang luas, bagi pejabat untuk memberikan izin-izin yang menguntungkan pihak tertentu, terutama pengembang besar.
"Tata ruang itu deh misalnya, jadi bisa dijual kepada pengembang, padahal itu untuk resapan air," katanya.
Yang menarik, Uchok juga mengungkap strategi yang diterapkan untuk meredam kritik. Metode ini dinilai efektif, untuk menetralkan suara-suara kritis dengan cara mengkooptasi mereka ke dalam sistem, sehingga pengawasan dari masyarakat menjadi lemah.
"Di Kota Bekasi itu sangat dinamis, tetapi kalau ada masyarakat yang terlalu kritis dimasukkan jadi staf ahli atau komisaris. Jadi lumpuh pengawasan di Bekasi," paparnya.
Uchok menekankan, perlunya reformasi menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan Kota Bekasi, antara lain:
1. Perlu ada pembagian kewenangan yang jelas antara wali kota dan wakil wali kota, untuk menciptakan sistem pengawasan internal yang efektif.
2. Penguatan kapasitas APIP melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan, agar mampu melakukan pengawasan yang independen dan profesional.
3. Percepatan sertifikasi aset daerah dengan melibatkan lembaga independen, untuk memastikan transparansi prosesnya.
Menghadapi peringatan KPK tersebut, Uchok berharap, ada perubahan fundamental dalam tata kelola Pemerintah Kota Bekasi.
"Jangan sampai hanya berhenti di peringatan, harus ada tindakan konkret untuk memperbaiki sistem yang sudah terlanjur carut-marut," pungkasnya.
Aktivis ini menegaskan bahwa tanpa political will yang kuat dari pimpinan daerah, peringatan KPK hanya akan menjadi formalitas belaka tanpa dampak nyata, terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan. (Pandu)



