Sidang Kasus Persetubuhan, Kuasa Hukum Oknum Anggota DPRD Depok Sampaikan Pledoi

Redaktur author photo
Terdakwa Rudy Kurniawan saat di PN Depok

inijabar.com,Depok- Sidang kasus dugaan asusila atau persetubuhan anak dibawah umur dengan terdakwa oknum anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (RK), hampir memasuki agenda sidang akhir yaitu vonis.

Sidang lanjutan yang telah digelar ke-14 tersebut mengagendakan pledoi atau penyampaian pembelaan terhadap tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (15/9/2025).

Zaenudin selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, materi pledoi yang dibuatnya untuk diberikan pada sidang kali ini dibuat secara tertulis dan sistematis dengan sebanyak 101 halaman.

“Nota pembelaan tersebut dibacakan secara langsung oleh Terdakwa, Rudy Kurniawan dan dilanjut oleh kami sebagai penasehat hukum,” ujarnya usai sidang. Selasa (16/9/2025).

Dalam pledoinya, Zaenudin menegaskan,  pada intinya pihaknya membantah seluruh tuntutan dan dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rudy Kurniawan.

“Kami memiliki enam poin kesimpulan. Salah satunya tentang dakwaan dengan delapan lokus delikti kejadian. Nah itu sebagian besarnya ada di luar wilayah Depok. Ada di Jakarta, Purwakarta, Bekasi Kota, dan ada juga di Bogor,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, tempus deliktinya atau waktunya tidak jelas. Karena, di dalam dakwaan tersebut tidak dijelaskan waktunya secara terinci.

“Nah itu secara doktrin hukum harusnya bukan Polres Metro Depok yang melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap kasus ini dan Juga bukan PN Depok yang menyidangkan tentang peradilan ini,” ungkap Zaenudin.

Dia menjelaskan, pledoinya saat ini lebih banyak membahas tentang keterangan saksi yang mengikat, yakni keterangan yang diberikan di pengadilan. Jadi, kata dia salah satunya saksi anak korban yang menerangkan di dalam Berita Acara Perkara (BAP) bahwa terjadi tindak pidana, pencabulan maupun persetubuhan.

“Tetapi di dalam pengadilan, di dalam persidangan, di depan majelis hakim dengan gamblang dan tegas saksi anak korban menyampaikan bahwa tidak pernah ada kejadian tindak pidana, pencabulan maupun persetubuhan,” kata Zaenudin.

Dalam pledoi ini, pihaknya juga menyampaikan terkait kajian kesaksian yang diterima atau digunakan dan dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim adalah keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan.

“Jadi semua BAP apapun itu semuanya tidak digunakan dalam pertimbangan hakim,” terangnya.

Pledoi pada poin ketiga yakni tentang visum et repertum. Menurut Zaenudin, visum itu cacat material, juga cacat formil. Karena visum yang diambil tersebut bukan oleh dokter forensik melainkan dokter umum.

Kemudian pledoi pada poin selanjutnya, pihaknya menyampaikan terkait kajian kesaksian yang diterima atau digunakan, dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim adalah keterangan saksi yang disampaikan di persidangan.

“Harusnya secara sesuai Permenkes maupun sesuai doktrin yang berlaku. Bahwa visum et repertum harusnya dilakukan oleh dokter forensik atau bisa juga dilakukan oleh dokter umum, Tapi dokter umum yang sudah memiliki kompetensi dan sertifikasi dalam melakukan visum et repertum tersebut,” kata Zaenudin.

Yang kelima dalam pledoi ini, lanjut dia, membahas tentang isi percakapan yang ada di aplikasi WhatsApp yang diajukan JPU sebagai bukti-bukti dari Jaksa Penuntut Umum. Namun, ini semuanya tidak bisa dipertanggungjawabkan originalitasnya, otentisitasnya dan validitasnya.

“Karena tidak sesuai dengan apa yang diatur sesuai undang-undang ITE,” bebernya.

Zaenudin mengatakan, dalam pledoinya juga membahas tentang kredibilitas atas saksi berinisial E yang merupakan Ibu korban. Dari dari 16 saksi, hanya satu orang saksi, yang tetap bersikukuh bahwa terjadi pencabulan maupun persetubuhan berdasarkan cerita saksi A.

“Bahwa saksi E ini kesaksiannya tidak kredibel. Karena saksi E ini kesaksiannya tidak berkesesuaian dengan saksi yang lain. Saksi E ini kesaksiannya berubah-ubah tidak konsisten,” ungkap Zaenudin.

Sementara itu, Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok, Andi Tri Saputro menyampaikan,  JPU tetap pada tuntutannya, yakni selama 13 tahun penjara dan tinggal menunggu sidang putusan yang akan diberikan majelis hakim.

“Tetap ada tuntutan kalau dari kejaksaan, tinggal nunggu putusan,” pungkas Putro. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini