Akhirnya Sekda Jabar Ditetapkan Tersangka Kasus Meikarta

Redaktur author photo
Sekda Jabar, Iwa Katniwa
inijabar.com, Bandung- Sekretaris Daerah (Sekda) Jaea Barat, Iea Karniwa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Iwa, KPK juga menetapkan tersangka kepada mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto. Senin (29/7/2019).

Mendengar hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat dikonfirmasi mengaku akan segera berkomunikasi dengan salah satu pejabatnya tersebut.

"Saya baru mendengar malam ini. Belum banyak informasi yang bisa saya sampaikan. Saya akan bertanya dengan yang bersangkutan dengan situasi hukumnya," katanya.

Pria yang akrab disapa Emil itu meminta semua pihak menunggu kejelasan informasi lebih lanjut. Ia sendiri belum bisa memberikan keterangan dan tanggapan lebih lanjut.

"Besok pagi aja biar informasinya lebih lengkap. Saya belum mendapat informasi A1 yang sifatnya langsung," terangnya.

"Kalau sekarang saya betul-betul takut salah (memberikan informasi)," lanjutnya.

Diinformasikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyampaikan pihaknya sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka tersebut. 

Menurut Saut, Bartholomeus bersama mantan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, Fitra Djaja Purnama dan sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang , mendekati mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk mengurus Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta. Di awal, PT Lippo Cikarang mengajukan IPPT seluas 143 hektar untuk proyek Meikarta.

Dari situ, Neneng menyanggupi permintaan tersebut dengan mempersilahkan melakukan komunikasi bersama orang dekatnya. Neneng kemudian meminta sejumlah uang dan Bartholomeus menyanggupi permintaan tersebut untuk pengurusan IPPT. Lebih lanjut, Neneng menandatangi IPPT seluas 846.356 m2 untuk pembangunan komersial area berupa apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, dan perkantoran kepada PT Lippo Cikarang.

 "BTO diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng. Baik dalam bentuk USD dan rupiah dengan total Rp 10,5 miliar," jelas Saut.

Adapun Iwa Karniwa diduga menerima uang suap Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Uang itu diduga dari PT Lippo Cikarang sebagau pemulus pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.

"Pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi dan kemudian, pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat,"ujarnya.

Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Bartholomeus disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini