'Bola Panas' Revitalisasi Pasar Jatiasih Dari Dewan Disundul Lagi Ke Pemkot

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Proses Revitalisasi  Pasar Jatiasih belum ada kejelasan hingga saat ini. Pasar tradisional tersebut dalam proses awal revitalisasi dinilai sebagian pihak tidak sesuai mekanisme.

Permintaan rekomendasi dari Pemkot Bekasi ke DPRD pun sudah dikembalikan lagi kepada Pemkot untuk memperbaiki prosedur sesuai legal opinion dari kejaksaan negeri.

"Dan mangkraknya bukan di dewan, tapi sudah di Walikota kembali bolanya, yaitu diminta utk memperbaiki prosedur dan mekanisme revitalisasi sesuai dg legal opinion kejaksaan negeri,"ucap Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro. Jumat (5/7/2019) malam.

Sebelumnya memang, kata Dia, surat permohonan rekomendasi yang diajukan Pemkot Bekasi hanya diterima oleh Pimpinan DPRD.

"Karenar memang tidak diserahkan atau didisposisi ke AKD,(Alat Kelengkapan Dewan) sehingga menjadi kebijakan Pimpinan DPRD dalam menyikapi kebijakan revitalisasi ini,"tutur politisi asal PKS ini.

Seperti diketahui proyek Revitalisasi Pasar Jatiasih dan Pasar Kranji Baru hingga kini belum jelas pelaksanaanya. Beberapa dewan di Kota Bekasi melihat ada kesalahan prosedur yang dilakukan Pemkot terutama Dinas Perindag Kota Bekasi dalam proses administrasi revitalisasi pasar tradisional tersebut.

Nuansa pungli dan gratifikasi dalam proses revitalisasi pasar Jatiasih sudah dilaporkan ke pihak Bareskrim Mabes Polri. Dan juga berujung dicopotnya Kepala Dinas Perindag, Makbulah. Tentunya anggota DPRD juga tidak mau kena getahnya.

"Yang makan nangkanya siapa, nanti yang kena getahnya kita,,"ucap salah satu anggota dewan yang tak mau disebut namanya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini