MK Lanjutkan Gugatan Foto Caleg, Evi Pasrah

Redaktur author photo
Evi Anita Maya
inijabar.com, Jakarta- Mahkamah konstitusi (MK) dalam putusan sela nya memutuskan perkara PHPU  (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) untuk Caleg DPD RI yang melibatkan dua Calon anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya dan Farouk Mohammad.

Evi yang digugat karena foto di APK (Alat Peraga Kampanye) lebih cantik dari aslinya ini mengaku pasrah terhadap proses persidangan di MK. Dia yakin Mahkamah dapat mengambil putusan secara bijaksana atas gugatan yang diajukan caleg pesaingnya, Farouk Muhammad,  yang  mempersoalkan foto pencalonan Evi.

Hal ini disampaikanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019), menyusul adanya putusan sela atau dismissal mahkamah.

"Tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri, beliau adalah orang-orang yang bijaksana, tentunya kita ikuti segala proses," kata Evi.

Dia mengatakan, dirinya bakal menyiapkan saksi dan ahli untuk membantah dalil Farouk. Selebihnya, ia menyerahkan persiapan sepenuhnya pada kuasa hukum. Dirinya berharap, MK bakal memberikan keptusan yang seadil-adilnya.

"Semoga nanti hasil akhirnya MK akan tetap memperhatikan hati nurani, tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ucapnya.

Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD RI pada Pemilu Serentak 2019 yang telah ditetapkan KPU ke MK. Dalam gugatannya, Farouk menilai Evi telah memanipulasi dengan menggunakan foto cantik hasil manipulasi atau editing berlebihan atau di luar batas wajar.

Selain itu, Faoruk juga menduga Evi melakukan politik uang atau money politics. 

Juru bicara hakim MK I Dewa Gede Palguna, menjelaskan perkara gugatan yang diajukan oleh Faoruk Muhammad ini dilanjutkan ke sidang pembuktian bukan semata karena dalil penggunaan foto hasil editan.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini